JAKARTA – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyuarakan kekecewaannya karena belum mendapat tanggapan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, terkait permohonan pertemuan untuk membahas penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Upaya komunikasi yang dilakukannya disebut belum mendapatkan respons positif.
Said menyampaikan rasa prihatinnya ini kepada awak media di Jakarta Pusat pada Senin, 6 Juli. Ia mengaku telah mencoba menghubungi pihak Kementerian Keuangan sebanyak dua hingga tiga kali. Namun, pintu komunikasi untuk membahas isu krusial bagi buruh ini belum juga terbuka.
Sebagai pejabat yang setara dengan menteri, Said merasa memiliki kapasitas untuk berdialog langsung. Ia menegaskan bahwa inisiatif pertemuannya ini murni dalam kapasitasnya sebagai Penasihat Khusus Presiden. Bukan atas nama organisasi buruh yang selama ini dipimpinnya.
“Saya dengan Bu Sri Mulyani kan sejajar. Saya minta ketemu sebagai Penasihat Khusus Presiden, bukan sebagai KSPI. Saya setingkat menteri, beliau menteri. Maka bukan seperti seseorang yang di luar pemerintahan,” jelas Said.
Polemik utama yang ingin diangkat Said adalah mengenai pengenaan pajak pada pencairan JHT dan pesangon. Ia berpandangan bahwa hal ini merupakan bentuk pajak berganda atau double taxation yang memberatkan pekerja.
Logika sederhananya, pendapatan buruh saat bekerja sudah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Ketika dana JHT dihimpun, lalu saat dicairkan kembali dikenakan pajak, Said menilai hal ini tidak adil. Negara seharusnya meniadakan pungutan tersebut. Beban pekerja akan semakin ringan jika pajak JHT dihapuskan sepenuhnya.
Aturan pajak JHT saat ini menetapkan tarif 5 persen untuk pencairan di atas Rp50 juta. Sementara itu, pencairan di bawah angka tersebut dikenakan tarif nol persen. Said bersikeras agar tarif pajak ini diratakan menjadi nol persen untuk seluruh nominal pencairan.
“Itu tabungan sosial. Masa negara tega orang nabung, keringatnya buruh, darahnya buruh, kemudian dipotong pajak,” tegas Said dengan nada prihatin.
Isu penghapusan pajak JHT dan pesangon ini memiliki urgensi tinggi bagi para pekerja. Hal ini berkaitan langsung dengan daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi. Langkah penghapusan pajak ini diharapkan menjadi bantalan finansial yang signifikan. Terutama bagi mereka yang terpaksa menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).











