KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil langkah tegas untuk memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran. Gubernur NTT, Viktor Laiskodat, mengumumkan kebijakan baru yang akan membatasi akses pembelian BBM bersubsidi bagi pemilik kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Aturan ini berlaku efektif mulai Senin, 6 Juli 2026.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan maraknya kelangkaan kuota BBM bersubsidi di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di NTT. Evaluasi lapangan menemukan bahwa salah satu penyebab utamanya adalah tingginya konsumsi BBM oleh kendaraan luar daerah serta kendaraan lokal yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.
"Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota habis digunakan pihak yang tidak memenuhi kewajiban," tegas Viktor Laiskodat dalam keterangannya, Senin (6/7/2026). Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan untuk mempersulit warga, melainkan untuk membangun budaya kepatuhan pajak yang lebih baik demi keadilan bersama.
Artinya, kendaraan berpelat nomor NTT dengan kode seperti DH, EB, atau ED, tetap bisa membeli BBM bersubsidi asalkan status pajaknya tercatat aktif atau lunas. Sebaliknya, kendaraan berpelat NTT pun akan terhalang aksesnya jika tercatat memiliki tunggakan pajak. Kewajiban pajak ini harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum dapat kembali menikmati BBM bersubsidi. Kebijakan ini juga berlaku bagi kendaraan berpelat luar daerah yang melintas di wilayah NTT.
Kebijakan ini berlandaskan pada prinsip keadilan fiskal, di mana masyarakat yang taat pajak berhak mendapatkan prioritas. Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor otomotif diharapkan dapat lebih optimal untuk pembangunan infrastruktur. Kebijakan ini merujuk pada Pergub Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Viktor Laiskodat menambahkan, partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak merupakan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. Dengan kewajiban yang telah dipenuhi, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak masyarakat dalam akses energi. Pemerintah provinsi akan terus memantau efektivitas penerapan aturan ini di lapangan, termasuk sinkronisasi data antar instansi terkait. Tujuannya adalah agar sistem pembatasan ini berjalan akurat dan adil bagi seluruh wajib pajak di Nusa Tenggara Timur. Pemilik kendaraan diimbau untuk segera memeriksa status pajak kendaraan mereka sebelum menuju SPBU untuk menghindari kendala.











