JAKARTA – Upaya dialog antara serikat buruh dan pemerintah terkait polemik pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) tampaknya menemui jalan terjal. Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, menyuarakan kekecewaannya lantaran kesulitan bertemu Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Pertemuan ini krusial untuk menyampaikan aspirasi pekerja mengenai usulan penghapusan pajak pada dana tabungan masa depan mereka.
Said Iqbal mengeluhkan minimnya respons dari Kementerian Keuangan, meskipun ia telah berulang kali mencoba menjalin komunikasi. "Sudah dua kali, tiga kali saya minta ketemu Menteri Purbaya," ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026). Ia menekankan posisinya sebagai penasihat presiden yang setara dengan menteri.
Argumen utama penolakan pajak JHT berakar pada konsep keadilan. Said Iqbal berpandangan bahwa dana JHT berasal dari potongan gaji pekerja yang sudah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Pengenaan pajak kembali saat dana tersebut dicairkan dinilai sebagai bentuk pajak ganda yang memberatkan. "Masa iuran yang sudah dipajaki, saat diambil kena pajak lagi?" tanyanya retoris.
Tak hanya JHT, ia juga menyoroti pajak atas uang pesangon. Pesangon, menurutnya, adalah pendapatan terakhir pekerja pasca-kehilangan pekerjaan. Membebani pesangon dengan pajak dianggap tidak berempati terhadap kondisi ekonomi buruh yang belum pulih sepenuhnya. Saat ini, pencairan JHT di atas Rp50 juta dikenakan pajak 5 persen. Said Iqbal mendesak pemerintah menerapkan tarif nol persen untuk pajak JHT dan pesangon, khususnya di tengah pemulihan ekonomi.
Kekecewaan Said Iqbal juga dipicu oleh hambatan akses komunikasi. Setelah sempat diminta mengirim surat resmi, balasan yang diterima justru menyebut Menteri Keuangan sedang berada di luar kota. "Ini kan sekadar menghindar saja," keluhnya. Ia membandingkan perlakuan pemerintah yang dinilai lebih akomodatif terhadap pengusaha besar melalui insentif seperti tax holiday atau amnesti pajak, dibandingkan dengan beban yang ditanggung pekerja.
Bagi jutaan buruh di Indonesia, JHT merupakan jaring pengaman sosial krusial. Kebijakan pajak pada instrumen ini berpotensi menggerus nilai manfaat yang seharusnya mereka terima. Jika aspirasi ini tidak segera diakomodasi, jurang ketimpangan sosial dikhawatirkan kian melebar. Diskursus keadilan fiskal bagi sektor informal dan buruh masih menjadi tantangan besar bagi otoritas keuangan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Keuangan.











