Keadilan Tergerus? Ganti Rugi Immaterial dalam Perdata Sering Ditolak, Pencari Keadilan Merugi

Wibowo

Penerapan ganti rugi immaterial dalam putusan pengadilan kembali memicu perdebatan sengit. Meski diakui dalam sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung (MA), tuntutan ganti rugi immaterial dalam perkara perdata kerap ditolak. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum dan rasa keadilan bagi mereka yang mencari kebenaran di pengadilan.

Pemerhati hukum, Hady Susanto, menyoroti dampak negatif dari pengabaian tuntutan ganti rugi immaterial ini. "Jika tuntutan ganti rugi immaterial diabaikan pengadilan, tentu saja merugikan pencari keadilan, khususnya dalam konteks perkara perdata," tegas Hady Susanto, Senin (6/7/2026). Ia menambahkan, situasinya berbeda dengan kasus pidana.

Dalam kasus pidana, tuntutan ganti rugi immaterial cenderung selalu dikabulkan. Pengabulan ini berlangsung mulai dari tingkat pengadilan pertama, banding, hingga kasasi di MA. "Beda dengan kasus pidana, tuntutan ganti rugi akan selalu dikabulkan, mulai dari tingkat pengadilan pertama hingga kasasi di MA," jelasnya.

Pedoman Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor: 650/PK/Pdt/1994 memang mengakui ganti rugi immaterial. Namun, pemberiannya terbatas pada kasus pidana. Kasus yang dimaksud meliputi kematian, luka-luka akibat penganiayaan, penistaan, penghinaan, dan pelecehan.

Berbeda dengan ranah pidana, dalam perkara perdata, baik di pengadilan tingkat pertama maupun MA, tuntutan ganti rugi immaterial mayoritas mengalami penolakan. Hal ini didasarkan pada yurisprudensi MA No. 550K/Sip/1979 dan No. 588K/Sip/1983.

Hady Susanto menguraikan, pihak yang paling dirugikan adalah penggugat. Mereka mengalami hambatan finansial signifikan. Modal usaha mereka terhambat perkembangannya. Hal ini terjadi akibat wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan tergugat.

Ia membandingkan kerugian dalam kasus pidana dan perdata. Dalam perkara pidana, kerugian tidak hanya bersifat finansial. Kerugian juga mencakup luka fisik, trauma psikologis, serta hilangnya kehormatan akibat fitnah atau pencemaran nama baik.

Untuk memberikan gambaran yang lebih konkret, Hady mencontohkan kasus pidana dan perdata terkait ganti rugi immaterial di wilayah peradilan Jawa Barat. Kasus-kasus tersebut terjadi di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) dan Pengadilan Negeri Bekasi (PN Bekasi).

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All