Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 sama sekali tidak bertujuan untuk pendataan perpajakan. Pernyataan ini disampaikan untuk meredam kekhawatiran pelaku usaha mengenai kerahasiaan data operasional yang dikumpulkan.
BPS menyatakan, informasi yang dihimpun petugas lapangan murni untuk memotret peta ekonomi nasional. Data ini tidak akan digunakan untuk mencari wajib pajak baru atau menelusuri kewajiban pajak individu maupun badan usaha.
Kerahasiaan data responden merupakan mandat undang-undang. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Pentingnya Sensus Ekonomi untuk Kebijakan Pembangunan
Pergerakan ekonomi Indonesia sangat dinamis. Dalam satu dekade terakhir, terjadi pergeseran struktur pasar, pola konsumsi, dan model operasional usaha. Data administrasi yang ada seringkali tidak mencukupi untuk menggambarkan perubahan ini.
Pemerintah membutuhkan data akurat untuk merumuskan kebijakan berbasis bukti atau evidence-based policy. Sensus Ekonomi menjadi tulang punggung statistik resmi yang menangkap gambaran ekonomi Indonesia secara menyeluruh.
Tanpa data yang akurat, kebijakan pembangunan bisa salah sasaran. Kebijakan tersebut tidak akan mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.
Data sensus menjadi acuan kementerian teknis. Fungsinya untuk merumuskan subsidi yang tepat. Selain itu, untuk menentukan prioritas pembangunan infrastruktur. Juga untuk merancang regulasi perizinan usaha.
Jika pelaku usaha enggan memberikan data yang jujur, kebijakan yang lahir akan bias. Hal ini pada akhirnya justru merugikan pelaku bisnis itu sendiri.
Data Agregat dan Jaminan Kerahasiaan Ketat
Kekhawatiran kebocoran data individu atau omzet usaha pribadi tidak berdasar. BPS memastikan seluruh informasi diolah menjadi statistik agregat. Data disajikan dalam angka makro. Bukan rincian per perusahaan atau individu.
Pengolahan statistik ini diatur ketat oleh undang-undang. BPS menjamin penuh kerahasiaan identitas responden. Informasi yang dikumpulkan hanya untuk kepentingan penyelenggaraan statistik nasional.
Dilarang keras mempublikasikan data dalam format yang memungkinkan identifikasi personal. Ini berlaku untuk pelaku usaha maupun individu.
Cakupan data yang diolah BPS dalam Sensus Ekonomi sangat strategis. Data ini memetakan struktur usaha. Termasuk dominasi sektor industri dan distribusi pasar.
Kapasitas ekonomi diukur. Termasuk daya tahan pelaku usaha dan kontribusinya ke PDB. Potensi wilayah juga dipetakan. Ini menentukan arah kebijakan pengembangan ekonomi daerah.
Terakhir, data sensus menjadi bahan evaluasi kebijakan ekonomi sepuluh tahunan. Perubahan ekonomi tercatat dengan baik.
BPS terus berupaya membangun kepercayaan publik. Pelaku usaha diimbau untuk berpartisipasi aktif dan memberikan data yang benar. Hal ini demi terciptanya kebijakan ekonomi yang lebih baik dan berpihak pada semua pihak.










