Fenomena ‘Kumpul Kebo’ Meluas di Indonesia: Manado Tertinggi, Apa Saja Pemicunya?

Emanuel

Indonesia tengah menghadapi isu sosial yang cukup mengkhawatirkan, yaitu fenomena pasangan bukan suami istri yang tinggal bersama atau yang kerap disebut ‘kumpul kebo’. Bahkan, praktik ini juga pernah terdeteksi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pergeseran pandangan masyarakat, terutama generasi muda, menjadi salah satu akar permasalahan ini. Pernikahan yang dianggap sebagai institusi normatif dengan segudang aturan rumit, kini tak sedikit yang memilih ‘kumpul kebo’. Hubungan ini dipandang lebih murni dan sebagai manifestasi cinta sejati.

Di wilayah Asia yang kental dengan budaya, tradisi, serta nilai agama, ‘kumpul kebo’ masih dianggap tabu. Jika terjadi pun, biasanya bersifat sementara dan dipandang sebagai langkah awal menuju jenjang pernikahan.

Namun, sebuah studi pada tahun 2021 berjudul The Untold Story of Cohabitation, mengungkapkan fakta mengejutkan. Fenomena ‘kumpul kebo’ justru lebih banyak ditemukan di wilayah Timur Indonesia. Wilayah ini mayoritas dihuni oleh penduduk non-Muslim.

Peneliti ahli muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yulinda Nurul Aini, menyoroti Kota Manado, Sulawesi Utara, sebagai lokasi penelitiannya. Ia mengidentifikasi setidaknya tiga alasan utama mengapa pasangan di sana memilih untuk ‘kumpul kebo’.

Faktor beban finansial menjadi salah satu pemicu utama. Kompleksitas prosedur perceraian juga membuat sebagian pasangan enggan menikah. Selain itu, penerimaan sosial di lingkungan tertentu juga turut memengaruhi keputusan ini.

"Data dari Pendataan Keluarga 2021 (PK21) BKKBN menunjukkan 0,6 persen penduduk Kota Manado melakukan kohabitasi," ujar Yulinda. Ia menambahkan, dari total pasangan kohabitasi tersebut, 1,9 persen diketahui sedang hamil saat survei.

Mayoritas mereka berusia di bawah 30 tahun, yaitu 24,3 persen. Tingkat pendidikan mereka umumnya SMA atau lebih rendah, sebanyak 83,7 persen. Sebagian tidak bekerja (11,6 persen) dan sisanya bekerja informal (53,5 persen).

Dampak negatif ‘kumpul kebo’ paling dirasakan oleh perempuan dan anak. Dalam aspek ekonomi, tidak ada jaminan finansial bagi ibu dan anak sebagaimana diatur dalam hukum perceraian. Ayah dalam hubungan kohabitasi tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan nafkah.

"Ketika pasangan kohabitasi berpisah, tidak ada kerangka regulasi yang jelas," jelas Yulinda. Masalah pembagian aset, alimentasi, hak waris, hingga hak asuh anak menjadi tidak teratur.

Dari sisi kesehatan, fenomena ini dapat menurunkan kepuasan hidup dan memicu masalah kesehatan mental. Minimnya komitmen, kepercayaan, serta ketidakpastian masa depan menjadi penyebabnya.

Data PK21 mencatat 69,1 persen pasangan kohabitasi mengalami konflik. Sebanyak 0,62 persen mengalami konflik serius, bahkan 0,26 persen terlibat dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Anak-anak yang lahir dari hubungan ini rentan mengalami gangguan pertumbuhan, perkembangan, kesehatan, dan emosional. Mereka bisa mengalami kebingungan identitas dan perasaan tidak diakui akibat stigma sosial. Hal ini menyulitkan mereka berintegrasi dalam keluarga dan masyarakat.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All