Lamborghini Merah Disita Kejagung: Jejak Mewah Korupsi Tambang PT QSS Terkuak

Emanuel

Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita sebuah Lamborghini Huracan berwarna merah yang diduga kuat terkait dengan kasus korupsi tambang PT QSS. Mobil sport mewah ini ditemukan tersembunyi di sebuah gang sempit, sementara kuncinya sengaja dibuang ke parit untuk mengelabui petugas.

Penemuan ini merupakan bagian dari rangkaian penyitaan aset yang dilakukan Kejagung dalam penyelidikan kasus dugaan penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat. Penyelidikan dan penggeledahan berlangsung intensif antara tanggal 11 hingga 16 Juni 2026.

Lamborghini Huracan tahun 2022 ini diduga kuat milik salah satu tersangka utama, Sudianto (SDT) alias Aseng. Upaya penyembunyian mobil mewah ini menunjukkan keseriusan tersangka untuk menghilangkan barang bukti. Namun, ketelitian tim penyidik Kejagung berhasil mengungkap jejak aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan ini adalah langkah krusial dalam upaya penelusuran aset. "Seluruh barang bukti yang disita ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memulihkan kerugian negara," ujar Anang Supriatna. Aset-aset ini kini diamankan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.

Selain Lamborghini yang mencuri perhatian, Kejagung juga berhasil menyita sejumlah aset berharga lainnya. Di antaranya adalah Toyota Fortuner VRZ, Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit ekskavator, dan dua unit buldozer. Kendaraan operasional Triton sebanyak tiga unit juga turut diamankan. Tak hanya kendaraan, empat kavling tanah beserta bangunan di Pontianak dan dua kavling tanah kosong juga disita.

Dari kediaman Direktur PT QSS berinisial AP, penyidik menemukan delapan batang emas dengan total berat delapan kilogram. Barang bukti berupa emas ini juga telah diamankan oleh tim penyidik.

Kasus ini bermula dari akuisisi PT QSS, sebuah perusahaan tambang bauksit, oleh Sudianto bersama tersangka berinisial YA. Meskipun memiliki IUP, perusahaan tersebut diduga melakukan penambangan di luar wilayah izin yang telah ditentukan. Hasil tambang ilegal tersebut kemudian dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi PT QSS. Dokumen yang diduga dipalsukan meliputi IUP Operasi Produksi, RKAB, dan rekomendasi persetujuan ekspor.

Lebih lanjut, dalam pengembangan perkara, tim penyidik menemukan adanya dugaan praktik suap. Tersangka berinisial IA diduga memberikan sejumlah uang kepada HSFD, seorang analis pertambangan di Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka tersebut adalah Sudianto alias Aseng, YA, IA, HSFD, dan AP. Proses hukum terus berjalan untuk mengungkap tuntas dugaan korupsi yang merugikan negara ini.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All