Jakarta, CNBC Indonesia – Ancaman penipuan daring terus merajalela di Indonesia. Hingga 14 Januari 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 432.637 laporan pengaduan masyarakat. Jumlah ini dihimpun dari Indonesia Anti Scam Center (IASC).
Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, memaparkan data mengejutkan. OJK telah berhasil memblokir lebih dari 397.000 rekening.
Dana masyarakat yang dilaporkan hilang akibat jeratan scam mencapai Rp 9,1 triliun. IASC sendiri berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebesar Rp 432 miliar. Hal ini diungkapkan dalam rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Wilayah Pulau Jawa masih menjadi episentrum laporan scam. Terdapat lebih dari 303.000 laporan berasal dari sana. Sumatera menyusul di urutan kedua, diikuti wilayah lainnya.
Modus penipuan yang dilaporkan sangat beragam. Penipuan transaksi belanja mendominasi dengan 73.000 laporan. Selain itu, ada pula panggilan palsu, investasi bodong, lowongan kerja palsu, dan hadiah undian fiktif.
OJK mengapresiasi dukungan semua pihak. Upaya pemberantasan scam dan pinjaman online ilegal terus digalakkan.
Namun, penanganan kasus ini menghadapi tantangan besar. Jumlah pengaduan melonjak drastis. Angkanya mencapai sekitar 1.000 laporan per hari. Ini tiga hingga empat kali lipat lebih tinggi dibanding negara lain.
"Koordinasi dengan negara lain jumlahnya tidak sebanyak di Indonesia," ujar Friderica. Ia menambahkan, negara lain rata-rata 150-400 laporan per hari. Di Indonesia, angka ini bisa mencapai seribu laporan.
Ini menunjukkan eskalasi kejahatan penipuan yang tinggi di Indonesia. Tantangan diperparah oleh keterlambatan pelaporan. Sekitar 80% laporan baru masuk lebih dari 12 jam setelah kejadian.
Padahal, dana hasil penipuan bisa berpindah tangan dalam waktu kurang dari satu jam. Kesenjangan waktu ini sangat krusial. Penentu utama apakah dana korban dapat diselamatkan atau tidak.
Pola pelarian dana juga semakin kompleks. Dulu, dana hanya berputar di sektor perbankan. Kini, dana korban dialihkan cepat ke berbagai instrumen digital.
Dana bisa berpindah ke rekening bank lain. Lalu ke dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce. Kondisi ini menuntut peningkatan kecepatan pemblokiran. Perlu lintas sistem, lintas pelaku industri, dan lintas sektor.











