Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandin, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan suap pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Penyelidikan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumut pada Kamis (2/7).
Selain Syah Afandin, KPK juga menjerat Yaqub Abdhal Al Mu’arif. Ia diketahui merupakan tim sukses Bupati Langkat pada Pemilihan Kepala Daerah 2024. Keduanya diduga terlibat dalam skema suap proyek di Pemkab Langkat.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan dugaan aliran uang yang diterima Syah Afandin. Uang tersebut berasal dari komitmen fee proyek pengadaan.
Pada tahun 2025, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) yang merupakan pihak swasta sekaligus tim sukses Bupati Syah Afandin (SAF) pada Pilkada 2024, mendapatkan sejumlah paket pekerjaan. Paket-paket tersebut diperoleh melalui metode Pengadaan Langsung (PL).
Proyek-proyek tersebut didapat YQB melalui koordinasi. Koordinasi dilakukan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia juga berkoordinasi dengan Ilhamsyah Bangun (IM). Saat itu, Ilhamsyah Bangun menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Langkat.
"Pada tahun 2025, Sdr. YQB selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024 mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat melalui metode Pengadaan Langsung (PL)," kata Achmad Taufik Husein. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam (3/7).
Rincian proyek yang diperoleh YQB cukup signifikan. Di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, YQB mendapatkan 80 paket pekerjaan. Total nilai proyek ini mencapai Rp 9,5 miliar.
Sementara itu, di Dinas Perkim Langkat, YQB mendapat lima paket pekerjaan. Nilai keseluruhan proyek ini sekitar Rp 748 juta.
KPK menduga, setelah proyek tersebut diberikan kepada YQB, Syah Afandin meminta komitmen fee. Besaran fee ini sesuai dengan persentase proyek yang didapat.
"Bahwa selanjutnya, Sdr. SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10% dari proyek di Disdik," ujar Achmad Taufik Husein. Ia menambahkan, fee sebesar 17% diminta untuk proyek di Disperkim.
Kesepakatan fee yang terjalin mencapai Rp 990 juta untuk proyek di Dinas Pendidikan. Untuk proyek di Disperkim, fee yang disepakati sebesar Rp 126,8 juta. Nilai-nilai ini merupakan komitmen yang harus dipenuhi YQB.











