Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait rumor yang menyebut pemerintah sengaja membidik kelompok tertentu, seperti influencer dan pelaku usaha di toko online, untuk mengejar target penerimaan pajak. Purbaya secara tegas membantah anggapan tersebut dan menyatakan bahwa kebijakan perpajakan berlaku adil bagi seluruh warga negara.
Dalam sebuah sesi podcast yang disiarkan pada Jumat (3/7/2026), Purbaya menjelaskan bahwa kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) bukanlah upaya mencari sasaran baru. Setiap warga negara yang memiliki penghasilan di atas ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) secara otomatis terikat kewajiban hukum untuk menyetorkan pajak kepada negara.
Menurut Purbaya, prinsip utama dalam kebijakan ini adalah kesetaraan perlakuan atau equal treatment. Ia menekankan bahwa selama seseorang memiliki pendapatan tinggi, maka secara aturan mereka wajib berkontribusi kepada negara. Oleh karena itu, ia menepis narasi bahwa pemerintah sengaja mengincar profesi atau sektor usaha tertentu.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat administrasi perpajakan di era digital. Pemerintah telah menunjuk empat perusahaan penyedia marketplace sebagai agen pemungut pajak per 1 Juli 2026. Meski demikian, implementasi teknis pemotongan pajak di lapangan baru akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Agustus 2026 mendatang.
Melalui skema baru ini, marketplace akan bertindak sebagai pihak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 22. Tarif yang dikenakan sebesar 0,5 persen dari akumulasi omzet yang diperoleh para pedagang yang berjualan di platform tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan sistem administrasi yang lebih transparan dan efisien bagi para pelaku usaha daring di Indonesia.
Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami bahwa penyesuaian aturan ini dilakukan demi menjaga keadilan bagi seluruh wajib pajak. Dengan sistem pemungutan yang lebih sistematis melalui platform digital, diharapkan kepatuhan pajak dapat meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi digital yang pesat.
Purbaya kembali menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penguatan sistem perpajakan nasional agar lebih relevan dengan perkembangan zaman. Dengan adanya kejelasan aturan ini, diharapkan tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi di masyarakat terkait kewajiban pajak bagi para pelaku ekonomi di sektor digital maupun profesi lainnya. Pemerintah berkomitmen untuk terus mensosialisasikan aturan ini agar seluruh pihak yang terdampak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah dan taat aturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.











