Bukan Sekadar Promosi, Spam Judi Online di Media Sosial Kini Jadi Senjata Provokasi Pemerintah

Yohanes

Jakarta – Fenomena membanjirnya komentar spam terkait judi online di berbagai platform media sosial kini mendapat sorotan tajam. Pakar Hukum Pelindungan Data Pribadi Universitas Bhayangkara, Dr. Awaludin Marwan, menyebut pola penyebaran konten tersebut telah bergeser menjadi alat provokasi yang sistematis.

Awaludin menilai, rentetan komentar judi online saat ini tidak lagi bertujuan semata untuk mempromosikan situs perjudian. Ada upaya terselubung untuk membangun sentimen negatif serta mendiskreditkan langkah pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dalam upaya pemberantasan judi online.

Menurut Awaludin, komentar-komentar tersebut sengaja dirancang untuk memancing amarah publik. Tujuannya adalah melemahkan dukungan masyarakat terhadap kebijakan tegas yang sedang dijalankan Komdigi dalam memutus mata rantai perjudian daring di tanah air.

Pihak-pihak yang meraup keuntungan dari bisnis haram ini diduga memanfaatkan ruang komentar sebagai ladang untuk menggiring opini publik. Dengan membanjiri kolom komentar menggunakan narasi provokatif, mereka berharap perhatian masyarakat teralihkan dari upaya penegakan hukum yang sedang berjalan.

Menanggapi hal tersebut, Awaludin mendesak perusahaan pengelola platform media sosial untuk lebih proaktif. Ia menekankan pentingnya moderasi konten yang lebih ketat guna mempercepat deteksi serta penghapusan komentar yang mengandung unsur promosi maupun provokasi judi online.

Platform digital memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga ruang siber agar tidak disalahgunakan sebagai medium penyebaran konten merusak. Meskipun mengapresiasi langkah Komdigi, Awaludin menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa bergerak sendirian.

Penanganan judi online harus dilakukan secara lintas sektor. Sinergi yang solid antara Polri, PPATK, OJK, BSSN, hingga BIN sangat krusial untuk memutus ekosistem perjudian hingga ke akarnya.

Awaludin juga mengingatkan kembali tentang konsekuensi hukum yang menanti para pelaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, pihak yang menawarkan atau menyebarluaskan praktik perjudian terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Dampak negatif dari judi online sudah sangat mengkhawatirkan. Selain kerugian ekonomi yang masif, aktivitas ini juga memicu gangguan kesehatan mental, jeratan utang, kehancuran rumah tangga, hingga meningkatnya angka kriminalitas di masyarakat.

Pemerintah membutuhkan dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat untuk menciptakan ekosistem digital yang bersih dan aman. Partisipasi publik dalam melaporkan konten negatif menjadi kunci penting dalam memperkuat upaya pemberantasan judi online di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Awaludin pada Jumat (3/7/2026) sebagai pengingat akan bahaya laten judi online yang kini merambah ke ranah provokasi opini publik di media sosial.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All