Banding Kandas, Google Tetap Wajib Bayar Denda Rp 84 Triliun Terkait Kasus Android

Yohanes

Upaya hukum Google untuk lepas dari jeratan denda antimonopoli Uni Eropa akhirnya menemui jalan buntu. Mahkamah Eropa sebagai pengadilan tertinggi di kawasan tersebut resmi menolak banding yang diajukan raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu.

Keputusan ini mengukuhkan kewajiban Google membayar denda sebesar 4,1 miliar euro atau setara Rp 84 triliun. Angka ini merupakan hasil penyesuaian dari denda awal sebesar 4,34 miliar euro yang diputuskan pengadilan lebih rendah pada tahun 2022.

Kasus ini bermula sejak tahun 2018 ketika Komisi Eropa menjatuhkan sanksi pemecah rekor tersebut. Google dinilai telah menyalahgunakan dominasi sistem operasi Android demi keuntungan bisnis aplikasinya sendiri.

Praktik tidak sehat yang dilakukan Google mencakup tiga poin utama. Pertama, Google mewajibkan produsen ponsel dan tablet melakukan prapemasangan aplikasi Google Search serta Chrome sebagai syarat akses ke Play Store.

Kedua, perusahaan memberikan insentif berupa bayaran kepada produsen smartphone besar dan operator seluler. Syaratnya, mereka harus memasang aplikasi Google Search secara eksklusif pada perangkat yang diproduksi.

Ketiga, Google melarang produsen menjual perangkat berbasis sistem Android alternatif. Jika melanggar, produsen tersebut diancam tidak akan mendapatkan izin untuk menyematkan aplikasi Google di perangkat mereka.

Menanggapi putusan final ini, pihak Google menyatakan kekecewaannya. Juru bicara perusahaan berargumen bahwa ekosistem Android sebenarnya telah memberikan pilihan luas bagi pengguna serta mendukung ribuan bisnis di Eropa.

Google mengeklaim putusan pengadilan tersebut gagal mengakui besarnya investasi mereka. Menurut mereka, investasi tersebut krusial untuk memastikan Android tetap menjadi platform yang terbuka dan gratis bagi masyarakat.

Meski demikian, Mahkamah Eropa tetap pada pendiriannya. Keputusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga Google tidak lagi memiliki celah hukum untuk mengajukan banding lanjutan terkait kasus ini.

Perlu diketahui, Google memang tengah menjadi sorotan tajam Komisi Eropa atas berbagai dugaan praktik antimonopoli. Tahun lalu, perusahaan ini bahkan dijatuhi denda tambahan sebesar 2,95 miliar euro terkait persaingan usaha tidak sehat dalam bisnis teknologi periklanan.

Ketegangan regulasi ini sempat memicu reaksi keras dari pejabat Amerika Serikat. Mantan Presiden Donald Trump bahkan sempat melontarkan ancaman pengenaan tarif hingga 100 persen bagi negara yang menerapkan pajak layanan digital terhadap perusahaan asal AS.

Kini, dengan ditolaknya banding tersebut, Google mau tidak mau harus menerima konsekuensi finansial yang besar. Kasus ini menjadi preseden penting bagi ketatnya pengawasan Uni Eropa terhadap raksasa teknologi global di masa depan.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All