Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengubah mekanisme registrasi kartu SIM prabayar di Indonesia. Mulai saat ini, pendaftaran nomor seluler bagi pelanggan baru tidak lagi menggunakan validasi nomor Kartu Keluarga (KK) dan NIK melalui SMS ke 4444. Sebagai gantinya, pemerintah mewajibkan penggunaan teknologi biometrik melalui pemindaian wajah.
Kebijakan ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk meminimalisir tindak kejahatan digital, seperti penipuan online dan penyebaran spam yang masih marak. Sistem registrasi lama yang mengandalkan NIK dan KK dinilai kurang efektif dalam membendung penyalahgunaan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Director and Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, memastikan bahwa aturan registrasi berbasis NIK dan nomor KK sudah tidak lagi berlaku bagi pelanggan baru. Pernyataan tersebut disampaikan Merza saat ditemui di kantor XLSmart, Jumat (3/7/2026).
Merza menegaskan bahwa peralihan ke sistem biometrik ini tidak akan menyulitkan masyarakat, termasuk mereka yang berada di pelosok daerah. Proses registrasi kini dapat dilakukan secara mandiri melalui perangkat elektronik yang dimiliki pengguna, baik itu ponsel pintar maupun laptop.
Terkait teknis pelaksanaan, pelanggan nantinya akan diminta melakukan pemindaian wajah atau face recognition. Data hasil pemindaian tersebut akan langsung dicocokkan oleh pihak operator seluler dengan database kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Proses validasi ini dilakukan secara real-time sebelum nomor seluler resmi diaktifkan.
Sementara itu, bagi pelanggan lama, aturan registrasi berbasis biometrik ini masih bersifat sukarela. Merza menjelaskan bahwa pihak operator dan pemerintah saat ini masih mendiskusikan skema penerapan untuk pelanggan eksisting agar tidak membebani sistem.
Mengingat jumlah pelanggan lama yang sangat besar, pemerintah berhati-hati dalam menentukan periode transisi. Jika kebijakan ini dipaksakan dalam waktu singkat, dikhawatirkan sistem akan mengalami gangguan teknis atau beban berlebih.
Kebijakan baru ini merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih aman dan akuntabel di masa depan. Dengan verifikasi wajah yang lebih akurat, identitas pemilik nomor seluler dipastikan sesuai dengan data kependudukan yang sah, sehingga potensi penyalahgunaan identitas dapat ditekan seminimal mungkin.











