Darurat Vape Narkoba: BNN Usul Larangan Total, Industri Vaping Melawan

Wibowo

Fenomena rokok elektrik atau vape di Indonesia kini berada di titik nadir. Tidak lagi sekadar alternatif nikotin, perangkat ini kian marak disalahgunakan sebagai media penyelundupan narkotika. Tren ini memicu kekhawatiran serius dari Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga muncul usulan pelarangan total rokok elektrik di Tanah Air.

Kasus Ichsan, pria berusia 22 tahun, menjadi bukti nyata betapa bahayanya peredaran barang haram ini. Terjebak dalam pod vape bertuliskan Yakuza yang dikira rokok elektrik biasa, Ichsan justru merasakan efek mabuk berat, pelo, hingga kesulitan berjalan. Hasil uji laboratorium belakangan mengungkap pod tersebut mengandung etomidate, obat anestesi rumah sakit yang kini disalahgunakan sebagai narkoba rekreasional.

Data BNN menunjukkan eskalasi yang mengkhawatirkan. Sepanjang 2025, aparat menyita 43 kilogram cairan vape bernarkoba. Angka ini melonjak tajam dalam empat bulan pertama 2026 yang telah menyentuh 45 kilogram, dengan estimasi nilai jalanan mencapai Rp135 miliar. Berbagai zat mulai dari ganja sintetis, turunan metamfetamin, hingga anestesi dimasukkan ke dalam kartrid yang dikemas secara profesional menyerupai produk gaya hidup.

Pelaksana tugas Deputi Pemberantasan BNN, Roy Hardi Siahaan, menyebut sindikat narkoba memanfaatkan popularitas vape sebagai kedok sempurna. Laboratorium gelap kini bisa beroperasi di apartemen atau rumah kontrakan dengan peralatan sederhana, didukung oleh instruksi yang mudah ditemukan di internet. Pengedar bahkan sering memberikan sampel gratis dengan dosis rendah untuk menjerat pengguna baru sebelum menawarkan produk yang lebih kuat dan mahal.

Menanggapi ancaman ini, Kepala BNN Suyudi Ario Seto pada April lalu mengusulkan pelarangan total rokok elektrik di Indonesia. Langkah ini diambil agar Indonesia tidak menjadi tempat pembuangan zat terlarang, menyusul kebijakan serupa yang telah diterapkan di Singapura dan Thailand. Usulan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah anggota DPR, termasuk Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Namun, rencana ini menuai protes keras dari pelaku industri. Rifqi Habibie Putra, Sekretaris Jenderal Asosiasi Vape Retail Indonesia (AVRI), menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak adil bagi pelaku usaha legal yang taat pajak dan menyerap banyak tenaga kerja. Menurutnya, pemerintah seharusnya menindak sindikat ilegal tanpa harus mematikan ekosistem industri yang sah. Analis senior ISEAI, Ronny Sasmita, turut mengkritik wacana tersebut sebagai kebijakan berlebihan yang dapat menggerus kredibilitas tata kelola pemerintahan.

Di balik perdebatan regulasi, dampak kesehatan dan sosial tetap menjadi prioritas. Deputi Rehabilitasi BNN, Bina Ampera Bukit, menekankan bahwa ribuan nyawa telah hancur akibat jeratan narkoba jenis baru ini. Bagi para penyintas seperti Ichsan dan Evan, vape bernarkoba bukan sekadar tren, melainkan lubang hitam yang menguras harta, memutus hubungan keluarga, hingga merusak masa depan generasi muda.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All