Israel tengah melangkah maju untuk membatasi penggunaan pengeras suara pada masjid-masjid di wilayahnya. Rencana ini mengemuka setelah parlemen Israel, Knesset, menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tersebut dalam pembacaan awal pada Rabu (1/7).
Kebijakan yang kontroversial ini diusulkan oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit. Partai tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben Gvir.
Pihak parlemen mengklaim bahwa RUU ini dirancang untuk menertibkan apa yang mereka sebut sebagai masalah kebisingan dari masjid. Dalam pemungutan suara yang digelar, RUU tersebut berhasil memperoleh dukungan 50 suara berbanding 36 dari total 120 anggota parlemen.
Namun, jalan bagi aturan ini untuk menjadi undang-undang resmi masih cukup panjang. RUU tersebut harus melewati tiga kali pembacaan tambahan di parlemen sebelum benar-benar disahkan.
Jika disetujui sepenuhnya, aturan ini akan melarang pemasangan atau pengoperasian sistem suara di masjid mana pun tanpa adanya izin tertulis terlebih dahulu dari otoritas berwenang. Banyak pihak menilai larangan ini secara efektif akan menghilangkan fungsi praktis azan sebagai penanda waktu salat bagi umat Muslim.
Langkah parlemen Israel ini memicu kecaman keras dari berbagai pihak di dunia internasional. Kepala Dewan Nasional Palestina, Rawhi Fattouh, menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk kejahatan dan terorisme legislatif.
Menurut Fattouh, rencana pelarangan ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap kebebasan beribadah dan keyakinan warga. Pernyataan tersebut disampaikannya secara resmi merespons langkah Knesset.
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga melayangkan kritik tajam. Dalam pernyataan resminya pada Kamis (2/7), OKI mengecam tindakan tersebut sebagai langkah yang diskriminatif dan rasis.
OKI menilai kebijakan ini batal demi hukum dan melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia internasional. Mereka menganggap langkah tersebut sebagai eskalasi berbahaya yang sengaja dilakukan untuk membatasi eksistensi warga Palestina.
Lebih jauh, OKI menyatakan bahwa aturan ini menargetkan identitas Arab dan Islam serta menyerang kesucian ritual keagamaan. Segala bentuk gangguan terhadap kumandang azan ditegaskan sebagai pelanggaran nyata terhadap kewajiban hukum internasional, termasuk ketentuan mengenai hak sipil dan politik.
Hingga saat ini, polemik mengenai RUU pengeras suara masjid tersebut masih terus bergulir di tengah sorotan tajam komunitas global. Para pengamat khawatir bahwa kebijakan ini akan semakin memperkeruh situasi di kawasan Timur Tengah.











