Pemerintah Indonesia tercatat menerima pemasukan fantastis dari konsumsi rokok yang dilakukan oleh kalangan remaja. Sepanjang tahun 2025, kas negara diperkirakan mendapatkan setoran sebesar Rp2,23 triliun yang bersumber dari pajak rokok yang dihisap anak usia 13 hingga 17 tahun.
Angka tersebut muncul seiring dengan masih tingginya angka perokok remaja di tanah air. Berdasarkan data yang diungkap Peneliti Rukki, Ridhwan Fauzi, terdapat 2,03 juta anak atau sekitar 9,24 persen dari total 22,09 juta remaja di kelompok usia tersebut yang terjerat adiksi rokok.
Dalam paparannya di Jakarta, Kamis (2/7/2026), Ridhwan menjelaskan bahwa jutaan remaja tersebut mengonsumsi lebih dari 4,17 miliar batang rokok sepanjang tahun lalu. Dengan harga rata-rata Rp1.078 per batang, total pengeluaran untuk konsumsi rokok remaja mencapai Rp4,49 triliun.
Hampir separuh dari pengeluaran tersebut, yakni sekitar Rp2,23 triliun, mengalir masuk ke kas negara. Dana ini terkumpul melalui berbagai instrumen pajak seperti cukai, pajak rokok daerah, hingga Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
Ridhwan menyebut fenomena ini sebagai sebuah paradoks fiskal. Di satu sisi, negara mendapatkan keuntungan finansial yang besar. Namun di sisi lain, jutaan generasi muda justru mengalami kecanduan yang mengancam kesehatan dan masa depan mereka.
Ironisnya, penerimaan negara tersebut justru ditopang oleh kebiasaan yang merusak. Sementara itu, fasilitas layanan untuk berhenti merokok masih sangat minim dan kekurangan pendanaan. Akibatnya, banyak remaja tetap terjebak dalam lingkaran adiksi yang sulit diputus.
Masalah ini juga memperlebar kesenjangan ekonomi. Rumah tangga dari kelompok ekonomi terbawah tercatat menghabiskan lebih dari USD51,69 juta untuk rokok remaja. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan pengeluaran kelompok ekonomi terkaya yang hanya sebesar USD28,06 juta.
Kondisi memprihatinkan ini dinilai terjadi karena lemahnya implementasi aturan pengendalian tembakau. Meskipun sudah ada regulasi, rokok tetap murah dan sangat mudah diakses oleh anak di bawah umur. Penjualan rokok secara eceran per batang pun masih marak ditemukan di lapangan.
Penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dinilai belum maksimal dalam melindungi generasi muda. Ridhwan mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan, menyederhanakan struktur cukai agar rokok tidak lagi murah, serta mengalokasikan penerimaan negara untuk program rehabilitasi berhenti merokok.
Selain itu, ia menuntut tanggung jawab industri rokok atas perannya dalam mempertahankan angka kecanduan yang tinggi di kalangan remaja. Tanpa tindakan tegas dan nyata, ancaman kesehatan bagi jutaan anak Indonesia akan terus berlanjut.











