Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil langkah tegas terhadap ratusan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Sebanyak 833 pendamping terbukti melakukan rangkap pekerjaan saat masih bertugas, sehingga diwajibkan mengembalikan gaji yang telah diterima kepada negara dengan total sementara mencapai Rp7,9 miliar.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan tersebut menyoroti 1.747 pendamping PKH yang terindikasi memiliki pekerjaan sampingan selama tahun 2025, sebelum mereka resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Setelah dilakukan verifikasi mendalam oleh Kemensos terhadap 1.696 pendamping yang masih aktif, ditemukan fakta bahwa 833 orang terbukti melanggar aturan. Dari jumlah tersebut, 141 orang diketahui bekerja penuh waktu di tempat lain, sementara 692 lainnya menjalani pekerjaan paruh waktu atau freelance. Sementara itu, 833 pendamping lainnya dinyatakan tidak terbukti bersalah sehingga nama baik serta hak-hak mereka dipulihkan sepenuhnya.
Gus Ipul menjelaskan bahwa rangkap pekerjaan ini menjadi persoalan serius karena diduga dilakukan pada jam kerja pendamping PKH. Hal tersebut dikhawatirkan mengganggu kualitas pelayanan bagi keluarga penerima manfaat (KPM). Larangan ini sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 77/3/OT.01/11/2022, yang melarang pendamping memiliki pekerjaan berbayar jika sampai mengurangi jam tugas pokok.
Tim disiplin Kemensos telah diterjunkan untuk memeriksa dokumen dan melakukan klarifikasi sebelum menjatuhkan sanksi. Bagi mereka yang bekerja penuh waktu, pelanggaran dikategorikan sebagai tindakan berat. Besaran uang yang harus dikembalikan dihitung berdasarkan gaji bulanan pendamping sebelum menjadi PPPK, yakni sekitar Rp3,1 juta per orang.
Temuan BPK ini tersebar di 38 provinsi di seluruh Indonesia. Jawa Timur mencatatkan jumlah terbanyak dengan 246 pendamping, disusul Jawa Barat sebanyak 236 orang, Sumatera Selatan 191 orang, Jawa Tengah 115 orang, dan Banten 95 orang. Angka pengembalian Rp7,9 miliar tersebut pun masih berpotensi bertambah seiring berjalannya proses verifikasi akhir.
Gus Ipul menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran yang merugikan negara dan pelayanan publik. Menurutnya, integrasi data antarinstansi saat ini memudahkan pemerintah dalam melacak ketidakpatuhan oknum. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pendamping PKH agar tetap memegang teguh komitmen kerja yang telah disepakati sejak awal pengangkatan.











