Kubu Nikita Mirzani Ajukan PK Kasus Pemerasan Dokter Reza Gladys, Soroti Kontradiksi Putusan Hakim

Danu Eko

Artis Nikita Mirzani resmi menempuh jalur Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus hukum yang menjeratnya atas dugaan pemerasan terhadap Dokter Reza Gladys. Langkah hukum ini diambil pihak Nikita bukan karena adanya bukti baru atau novum, melainkan adanya dugaan kekhilafan fatal dari majelis hakim.

Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menjelaskan bahwa pihaknya telah mendaftarkan PK tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/7/2026). Usman menegaskan ada dua landasan utama yang menjadi fokus utama dalam permohonan tersebut.

Poin pertama adalah adanya kekeliruan nyata dalam putusan hakim, baik di tingkat pertama, banding, maupun kasasi. Poin kedua yang dianggap paling krusial adalah adanya pertentangan putusan antara perkara Nikita Mirzani dengan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail.

Usman menyoroti ketimpangan nasib hukum antara Nikita dan Mail. Padahal, keduanya terseret dalam pusaran kasus yang sama dengan konstruksi hukum, penerapan pasal, lokasi, hingga waktu kejadian perkara yang benar-benar identik.

Dalam persidangan sebelumnya, Nikita dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun di sisi lain, Mail justru diputus tidak terbukti melakukan TPPU dalam kasus yang sama. Kontradiksi ini dinilai sebagai bukti nyata adanya kekhilafan hakim yang harus dikoreksi oleh Mahkamah Agung.

Menurut Usman, perbedaan hasil akhir ini menjadi kartu as bagi pihaknya untuk menggoyang putusan sebelumnya. Pihaknya mendesak agar Mahkamah Agung dapat meninjau ulang perkara ini secara objektif, komprehensif, dan utuh dengan melihat fakta-fakta persidangan secara menyeluruh.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari perseteruan digital pada November 2024. Saat itu, produk kecantikan milik Dokter Reza Gladys mendapatkan ulasan negatif di media sosial yang kemudian dikritik keras oleh Nikita Mirzani.

Persoalan memanas setelah terjadi komunikasi antara Dokter Reza Gladys dengan Mail. Komunikasi tersebut diduga berujung pada permintaan uang tutup mulut dengan nominal fantastis sebesar Rp4 miliar.

Merasa tertekan, Dokter Reza Gladys kemudian melaporkan Nikita Mirzani dan Mail ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Proses hukum terus bergulir hingga pada Maret 2025, status Nikita dan sang asisten resmi dinaikkan menjadi tersangka. Keduanya pun harus menjalani masa penahanan akibat laporan tersebut.

Kini, melalui upaya PK, pihak Nikita Mirzani berharap agar keadilan dapat ditegakkan. Mereka meminta majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung untuk lebih jeli dalam mengoreksi putusan-putusan terdahulu yang dianggap merugikan kliennya. Pihak kuasa hukum optimis bahwa kejanggalan yang mereka paparkan dapat menjadi pintu masuk untuk mendapatkan putusan yang lebih adil bagi Nikita.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All