Kasus kecelakaan yang menimpa adik kandung penyanyi Keisya Levronka, Lexi Valleno Havlenda, kini berlanjut ke meja hijau. Pihak keluarga resmi melayangkan gugatan perdata terhadap Universitas Tarumanagara (UNTAR) dan Yayasan Tarumanagara ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Gugatan tersebut diajukan lantaran proses mediasi antara keluarga dengan pihak kampus menemui jalan buntu. Keluarga menuntut pertanggungjawaban atas insiden jatuhnya Lexi dari lantai enam gedung kampus yang terjadi pada Maret 2024 lalu.
Kuasa hukum keluarga, Hendro Widodo, menyatakan bahwa kliennya menuntut ganti rugi sebesar lebih dari Rp1 miliar. Angka tersebut disebut sebagai kompensasi atas biaya pengobatan dan pemulihan Lexi yang membengkak selama dua tahun terakhir.
Sidang perdana perkara ini sejatinya telah dijadwalkan pada Rabu (1/7/2026). Namun, pihak tergugat yakni UNTAR dan Yayasan Tarumanagara tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Hendro menegaskan bahwa pihaknya menuntut pertanggungjawaban tanggung renteng dari kampus dan yayasan. Menurutnya, kerugian yang dialami kliennya mencakup aspek materiil maupun immateriil akibat kecelakaan tersebut.
Pihak keluarga juga sempat menyoroti istilah bantuan yang digunakan kampus untuk menawarkan kompensasi. Keluarga menilai diksi tersebut sebagai upaya cuci tangan pihak universitas atas insiden di lingkungan mereka.
Selain masalah biaya, ibunda Keisya, Levi Leonita Davies, mengungkap adanya kejanggalan prosedur medis pascakecelakaan. Ia sangat menyayangkan keputusan kampus yang tidak segera mengevakuasi Lexi menggunakan ambulans.
Menurut Levi, Lexi justru diangkat dan didudukkan di kursi roda, kemudian dibawa menggunakan taksi daring. Padahal, insiden tersebut memiliki risiko cedera yang sangat tinggi dan seharusnya ditangani oleh tim medis profesional.
Levi juga mempertanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP) kampus sebesar UNTAR. Ia menilai kampus belum memiliki sistem penanganan darurat yang jelas untuk kegiatan dengan risiko tinggi.
Akibat peristiwa nahas tersebut, kehidupan Lexi berubah total. Saat ini, status kemahasiswaan Lexi di UNTAR masih non-aktif. Ia harus menjalani terapi rutin dua kali dalam seminggu untuk memulihkan fungsi saraf dan aktivitas sehari-harinya.
Keluarga sempat menolak tawaran pihak kampus agar Lexi kembali melanjutkan perkuliahan. Fokus utama mereka saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan dan pemulihan kondisi kesehatan Lexi tetap menjadi prioritas.
Pihak kuasa hukum menegaskan telah menyiapkan bukti kuat dan saksi untuk persidangan mendatang. Mereka siap menjalani proses hukum secara terbuka demi menuntut keadilan bagi Lexi Valleno Havlenda.











