Pajak Marketplace Resmi Berlaku Hari Ini, Simak Aturan Main dan Syarat Bebas Pajak bagi UMKM

Wibowo

Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform perdagangan elektronik atau marketplace mulai hari ini, Rabu (1/7). Langkah strategis ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital sekaligus menciptakan keadilan antara pelaku usaha online dan offline.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Melalui regulasi tersebut, penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) ditunjuk sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 atas setiap transaksi pedagang di platform mereka dengan tarif sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti menyatakan bahwa pemerintah telah siap sepenuhnya. Pihaknya memastikan sarana dan prasarana teknis di DJP sudah terintegrasi dengan sistem milik marketplace.

Meski demikian, implementasi penuh di lapangan masih menunggu surat keputusan resmi dari DJP terkait penunjukan platform sebagai pemungut pajak. Pemerintah menjadwalkan konferensi pers khusus hari ini untuk memberikan penjelasan mendalam terkait teknis operasional tersebut.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menyasar seluruh pedagang online. Pelaku usaha orang pribadi yang memiliki omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tetap dibebaskan dari pungutan ini.

Bagi pedagang dengan omzet di bawah batas tersebut, mereka wajib menyampaikan surat pernyataan kepada pihak marketplace. Surat ini berfungsi sebagai bukti dasar agar platform tidak melakukan pemungutan pajak. Namun, jika omzet tahun berjalan telah melewati Rp500 juta, pedagang harus memperbarui status tersebut agar marketplace bisa mulai memungut PPh 0,5 persen atas kelebihan omzetnya.

Sebagai ilustrasi, jika seorang pedagang meraup omzet Rp600 juta setahun, maka Rp500 juta pertama tetap bebas pajak. Pajak 0,5 persen hanya dikenakan pada Rp100 juta sisanya, sehingga pajak yang dibayarkan hanya sebesar Rp500.000.

Perlu dicatat bahwa aturan ini mengecualikan beberapa jenis transaksi, seperti penjualan pulsa, kartu perdana, perdagangan emas perhiasan, serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Wajib pajak juga tetap diberi opsi menggunakan mekanisme perpajakan umum melalui pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan menyatakan bahwa pelaku industri mendukung langkah ini. Pihaknya terus berkoordinasi dengan DJP agar administrasi perpajakan tetap sederhana dan tidak membebani ekosistem ekonomi digital.

Pemerintah menekankan bahwa kunci keberhasilan kebijakan ini terletak pada kejujuran pedagang dalam melaporkan data omzet mereka. Dengan adanya aturan ini, diharapkan tercipta iklim bisnis yang setara di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital tanah air.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All