Pajak Bumi dan Bangunan Jadi Momok, Banyak Bangunan Cagar Budaya di Indonesia Terancam Rata dengan Tanah

Darus H

Nasib bangunan cagar budaya di Indonesia kini berada di ujung tanduk. Tingginya beban Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB menjadi faktor utama mengapa banyak aset bersejarah berpindah tangan hingga akhirnya dibongkar oleh pemilik barunya.

Direktur Eksekutif Pusat Dokumentasi Arsitektur, Nadia Purwestri, mengungkapkan fakta memprihatinkan ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja DPR mengenai Perlindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya. Pertemuan tersebut berlangsung di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis, 2 Juni 2026.

Menurut Nadia, beban pajak yang mencekik membuat pemilik bangunan bersejarah tidak sanggup lagi mempertahankan asetnya. Akibatnya, bangunan yang seharusnya dilestarikan terpaksa dijual. Setelah berpindah tangan, bangunan tersebut sering kali kehilangan status fisiknya karena dibongkar oleh pemilik baru.

Nadia mencontohkan sebuah kasus nyata di kawasan Menteng, Jakarta. Sebuah rumah cantik di sudut jalan terpaksa dijual pemiliknya yang merupakan seorang pensiunan. Sang pemilik mengaku tidak sanggup membayar PBB yang saat itu mencapai Rp 16 juta per tahun.

Persoalan pajak ini dinilai sebagai tantangan besar dalam pelestarian cagar budaya di wilayah perkotaan. Selain pajak, bangunan bersejarah juga menghadapi ancaman dari perubahan tata guna lahan, komersialisasi, serta minimnya anggaran pemeliharaan dari pemerintah.

Tanpa adanya kebijakan fiskal yang berpihak kepada pemilik bangunan, Nadia khawatir ancaman hilangnya jejak sejarah akan terus berlanjut. Kebijakan insentif pajak dianggap sebagai solusi krusial untuk menyelamatkan bangunan-bangunan bernilai tinggi tersebut.

Senada dengan Nadia, Ketua Asosiasi Antropologi Indonesia, Suraya Afiff, membeberkan kasus serupa yang terjadi di Bandung. Seorang pemilik rumah berarsitektur etnik Tionghoa yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya pada 2022 juga mengalami kesulitan ekonomi.

Pemilik yang sudah berusia 74 tahun tersebut kesulitan membayar PBB karena tidak memiliki pendapatan yang memadai. Suraya pun mengusulkan agar pemerintah memberikan kelonggaran berupa penghapusan pajak bagi pemilik cagar budaya yang tidak mampu.

Ia mempertanyakan apakah mungkin beban PBB bagi mereka yang kesulitan bisa ditiadakan menjadi nol rupiah. Menurutnya, pemilik cagar budaya seharusnya mendapatkan dukungan, bukan justru dibebani pajak yang memberatkan.

Persoalan ini kini menjadi sorotan Panitia Kerja DPR untuk segera dicarikan jalan keluar. Harapannya, regulasi di masa depan mampu memberikan perlindungan nyata agar bangunan bersejarah tidak lagi menjadi korban dari beban ekonomi para pemiliknya.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All