Polri Dukung Penuh Kejaksaan Agung Usut Korupsi Pengadaan Wadah Makanan Badan Gizi Nasional

Danu Ilham

Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional. Kasus ini menyeret Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional, Lalu Muhammad Iwan, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Lalu Muhammad Iwan dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung pada Kamis, 2 Juni 2026. Polri menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh rangkaian proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa institusinya mendukung upaya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Polri memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi personel yang terlibat pelanggaran pidana.

Menurut Irjen Isir, Polri memegang teguh prinsip ketegasan kedinasan terhadap anggotanya. Institusi ini tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap praktik rasuah di lingkungan internal maupun eksternal.

Pihak kepolisian berkomitmen bahwa tidak ada impunitas bagi individu personel Polri yang melakukan tindak pidana korupsi. Langkah ini diambil sebagai bentuk integritas korps dalam menjaga marwah penegakan hukum di tanah air.

Sementara itu, Kejaksaan Agung membeberkan modus operandi yang dilakukan tersangka dalam perkara ini. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Lalu Muhammad Iwan diduga menginisiasi pembentukan perusahaan untuk meraup keuntungan pribadi.

Tersangka diduga meminta saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan khusus. Perusahaan tersebut difungsikan sebagai sarana monopoli penjualan alat kelengkapan makan atau food tray kepada calon mitra satuan pelayanan Badan Gizi Nasional.

Syarief menambahkan bahwa harga jual wadah makanan tersebut ditentukan secara sepihak oleh tersangka. Penentuan harga ini menjadi syarat mutlak bagi calon mitra agar mendapatkan persetujuan resmi dari Lalu Muhammad Iwan.

Praktik culas ini dilakukan saat tersangka masih menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional hingga Maret 2025. Kejaksaan hingga kini masih terus mendalami total nominal kerugian negara serta rincian keuntungan pribadi yang diperoleh tersangka.

Tersangka Lalu Muhammad Iwan kini telah resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap program strategis nasional akan terus diperketat. Aparat penegak hukum berjanji akan mengusut tuntas keterlibatan pihak lain jika nantinya ditemukan bukti baru dalam pengembangan penyidikan.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All