Mengapa Rupiah Terus Tertekan Meski Ekspor Melimpah? Ini Siasat Gelap Para Oligarki

Darus H

Indonesia menghadapi paradoks ekonomi yang membingungkan. Setiap kali harga komoditas global melonjak, surplus perdagangan sering tercatat namun nilai tukar rupiah tetap loyo. Rupiah terus dihantui tekanan depresiasi karena adanya kebocoran modal sistematis yang menggerogoti kekayaan finansial negara.

Praktik ini bukan sekadar kegagalan pasar, melainkan bentuk predatorisme ekonomi terorganisir. Modus utamanya adalah manipulasi faktur ekspor (under-invoicing) dan transfer pricing yang agresif. Eksportir nakal sering melaporkan volume atau kualitas komoditas jauh di bawah nilai pasar sebenarnya.

Dengan transfer pricing, laba kena pajak dialihkan ke anak perusahaan di negara suaka pajak. Praktik ini melanggar prinsip arm’s length untuk menghindari pajak dan royalti tambang. Estimasi kebijakan makro menyebutkan, kerugian dari under-invoicing komoditas strategis mencapai 908 miliar dolar AS atau setara Rp15.400 triliun selama 1991 hingga 2024.

Pada 2016 saja, Indonesia kehilangan potensi pendapatan negara hingga 6,5 miliar dolar AS akibat manipulasi perdagangan. Dana tersebut seharusnya bisa dialokasikan untuk sektor pendidikan dan kesehatan, namun justru mengalir ke rekening luar negeri.

Sejarah mencatat kasus Asian Agri Group pada 2002-2005 sebagai cetak biru manipulasi ini. Whistleblower Vincentius Amin Sutanto membongkar ketidakberesan transaksi senilai Rp2,62 triliun. Modusnya meliputi penggelembungan biaya operasional fiktif dan penyusutan nilai penjualan ekspor.

Pola serupa ditemukan di industri batu bara. Investigasi Global Witness 2019 mengungkap PT Adaro Energy Indonesia Tbk mengalihkan laba melalui anak usaha di Singapura, Coaltrade Services International. Keuntungan sengaja diparkir di Singapura untuk menikmati pajak rendah, sekitar 10 persen, jauh di bawah beban pajak hulu tambang Indonesia yang mencapai 50 persen.

Kebocoran ini diperparah dengan moral hazard birokrasi. Skandal suap yang melibatkan mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Wawan Ridwan membuktikan adanya negosiasi kepatuhan pajak. Bahkan, oknum bea cukai seperti Andhi Pramono dan Eko Darmanto diduga memuluskan manipulasi dokumen demi gratifikasi mewah.

Kondisi ini membuat pasokan dolar di pasar domestik menipis karena hasil ekspor diparkir di luar negeri. Akibatnya, hukum permintaan dan penawaran menekan nilai tukar rupiah. Pemerintah akhirnya merespons dengan aturan DHE SDA yang mewajibkan eksportir menyimpan 100 persen hasil ekspor di bank dalam negeri selama 12 bulan.

Langkah lebih berani diambil Presiden Prabowo Subianto dengan membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Lembaga ini akan menjadi pintu tunggal ekspor komoditas mulai Januari 2027. Meski bertujuan mulia, S&P Global Ratings memperingatkan risiko birokrasi berlebih yang dapat menghambat iklim investasi.

Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada tata kelola DSI yang transparan. Penggunaan teknologi kecerdasan buatan untuk verifikasi harga real-time sangat krusial. Jika tidak diawasi ketat, sentralisasi ini justru berisiko melahirkan monopoli baru yang merugikan negara.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All