Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 kembali menyeret pejabat tinggi. Kejaksaan Agung resmi menahan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial LMI pada Kamis, 2 Juli 2026.
Status hukum LMI ditingkatkan menjadi tersangka setelah penyidik menemukan bukti keterlibatannya dalam pengaturan proyek. Usai diperiksa, tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa LMI memiliki rekam jejak strategis. Sebelumnya, LMI menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 sebelum menempati posisinya saat ini.
Hasil penyidikan mengungkap praktik lancung LMI yang dimulai sejak tahun 2025. Ia diduga mengatur proyek pengadaan wadah makanan atau ompreng dalam program tersebut.
Modusnya, LMI meminta saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan khusus. Perusahaan tersebut kemudian diwajibkan menjual alat berupa food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dengan harga yang telah dipatok sepihak.
Syarief menyebut ada kesepakatan aliran dana di balik penentuan harga tersebut. Tersangka LMI disinyalir mendapatkan bagian agar titik lokasi distribusi atau penjualan ompreng tersebut segera disetujui.
Meski demikian, pihak Kejaksaan Agung belum merinci total nilai keuntungan yang telah dikantongi oleh LMI. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penetapan LMI menambah daftar panjang tersangka dalam mega skandal program makan bergizi ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka lainnya.
Daftar tersangka tersebut meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Selain pejabat di lingkungan internal BGN, tiga orang dari pihak swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing.
Penyidikan kasus ini terus bergulir untuk mengungkap aktor lain yang mungkin terlibat dalam penyelewengan dana program strategis nasional tersebut. Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan perkara ini demi menjaga integritas tata kelola program pemerintah.











