Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menerapkan kebijakan baru yang cukup kontroversial bagi pemilik kendaraan bermotor. Berdasarkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 yang disahkan oleh Gubernur Melki Laka Lena, kendaraan yang menunggak pajak kini dilarang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Kebijakan yang mulai berlaku sejak Rabu (1/7) ini mewajibkan penggunaan stiker sebagai penanda kepatuhan pajak di setiap kendaraan. Kendaraan yang taat membayar pajak akan ditempeli stiker berwarna biru, sementara mereka yang menunggak pajak akan dipasangi stiker berwarna merah. Stiker tersebut menjadi acuan bagi petugas di SPBU untuk menentukan apakah pemilik kendaraan berhak mendapatkan BBM subsidi atau tidak.
Langkah ini diambil oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda/Bapenda) NTT sebagai upaya mendongkrak kepatuhan wajib pajak dan memperkuat pendapatan asli daerah (PAD). Namun, kebijakan tersebut langsung mendapat sorotan tajam dari kalangan akademisi.
Dr. Rolland E. Fanggidae, akademisi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, meminta pemerintah daerah untuk segera mengkaji ulang wacana tersebut. Menurutnya, meskipun niat pemerintah untuk meningkatkan fiskal daerah patut diapresiasi, instrumen yang digunakan dinilai kurang tepat dan berpotensi memicu masalah baru.
Rolland menyoroti ketimpangan mendasar antara pajak kendaraan yang merupakan pendapatan daerah dengan subsidi BBM yang bersumber dari APBN. Ia menegaskan bahwa subsidi BBM seharusnya diberikan berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan berdasarkan status kepatuhan membayar pajak daerah.
Kebijakan ini dikhawatirkan akan salah sasaran dan justru membebani masyarakat berpenghasilan rendah. Rolland menyebutkan bahwa penunggak pajak tidak selalu berarti enggan membayar, melainkan bisa jadi karena mereka sedang terhimpit kesulitan ekonomi.
Jika akses BBM subsidi ditutup, kelompok rentan seperti pengemudi ojek, petani, pedagang kecil, hingga nelayan akan menjadi pihak yang paling terdampak. Kenaikan biaya operasional akibat harus membeli BBM nonsubsidi dikhawatirkan akan memukul pendapatan usaha mikro yang selama ini menjadi penggerak ekonomi lokal.
Selain itu, efektivitas pengawasan di lapangan juga dipertanyakan. Penempatan petugas khusus di setiap SPBU di wilayah kepulauan seperti NTT membutuhkan biaya operasional yang sangat besar. Rolland juga memperingatkan adanya risiko beralihnya masyarakat ke pengecer BBM atau Pertamini.
Kondisi tersebut justru akan kontraproduktif, di mana masyarakat tetap bisa mendapatkan BBM namun dengan harga yang lebih mahal. Hal ini dinilai berpotensi mengganggu stabilitas program BBM Satu Harga yang menjadi kebijakan strategis pemerintah pusat.
Alih-alih menggunakan pendekatan restriktif, Rolland mendorong pemerintah untuk lebih mengedepankan cara-cara yang mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Ia berharap evaluasi mendalam segera dilakukan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih besar di masa depan.











