Sidang Vonis Nadiem Makarim: Hakim Hanya Bacakan 122 Halaman dari Total 1.146 Halaman

Danu Ilham

Sidang pembacaan vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, digelar hari ini. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan untuk meringkas pembacaan dokumen putusan tersebut.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah hanya membacakan bagian pertimbangan hukum sebanyak 122 halaman. Langkah ini diambil dari total dokumen vonis yang mencapai 1.146 halaman.

Keputusan efisiensi tersebut disepakati oleh jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum terdakwa. Hakim menilai pembacaan seluruh isi dokumen akan memakan waktu terlalu lama.

Dokumen putusan tersebut sebenarnya telah mencakup seluruh rangkaian perkara secara detail. Materi meliputi surat dakwaan, eksepsi, putusan sela, hingga keterangan saksi dan ahli.

Dalam persidangan, hakim menegaskan bahwa fakta-fakta persidangan tidak dibacakan untuk mempersingkat durasi. Fokus utama hanya tertuju pada pertimbangan hukum yang menjadi dasar keputusan akhir.

Sebelum membacakan putusan, hakim memberikan peringatan keras terkait ketertiban di ruang sidang. Petugas diperintahkan untuk mengeluarkan pengunjung yang membuat kegaduhan atau memberikan tepuk tangan.

Kasus ini menyeret Nadiem Makarim atas dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Proyek tersebut berlangsung di lingkungan Kemendikbudristek sepanjang tahun 2020 hingga 2022.

Jaksa penuntut umum sebelumnya telah melayangkan tuntutan hukuman penjara selama 18 tahun. Terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp1 miliar dalam kasus tersebut.

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai angka Rp1,567 triliun. Selain itu, jaksa menuntut uang pengganti senilai Rp809,596 miliar.

Jaksa menyoroti adanya lonjakan aset tidak wajar yang diduga berasal dari tindak pidana. Nilai aset tersebut mencapai Rp4,871 triliun dan tidak seimbang dengan penghasilan sah terdakwa.

Menurut jaksa, perbuatan korupsi di sektor pendidikan sangat merugikan masa depan bangsa. Kualitas pemeratakan pendidikan bagi anak-anak di Indonesia dinilai terhambat akibat praktik tersebut.

Selain Nadiem, sejumlah nama lain turut terseret dalam pusaran kasus ini. Di antaranya adalah Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang ikut diadili.

Hingga berita ini diturunkan, jalannya persidangan masih berlangsung dengan pengawalan ketat. Publik menanti putusan akhir hakim terkait nasib mantan menteri tersebut ke depan.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All