Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi divonis hukuman penjara selama 10 tahun. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026.
Nadiem dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook. Kasus ini menjadi akhir dari penyelidikan panjang terkait megaproyek sarana teknologi pendidikan tersebut.
Hakim Ketua, Purwanto Abdullah, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana bersama pihak lain. Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang mencapai 18 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Nadiem dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan tambahan selama 190 hari.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809,59 miliar. Jika tidak dipenuhi, masa tahanan akan ditambah selama lima tahun.
Proyek pengadaan laptop dan Common Data Model tahun 2020 hingga 2022 dinilai sarat kecurangan. Pelaksanaan program tersebut dianggap menabrak aturan pengadaan barang yang berlaku.
Majelis hakim menegaskan bahwa fasilitas Common Data Model tidak memberikan manfaat bagi sistem pendidikan. Proyek tersebut diputuskan sebagai tindakan yang mubazir bagi negara.
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,18 triliun. Angka tersebut berasal dari program digitalisasi sebesar Rp1,56 triliun dan pengadaan CDM Rp621,39 miliar.
Nadiem terbukti menerima aliran dana Rp809,59 miliar dari sebuah perusahaan startup. Perusahaan tersebut diketahui menerima suntikan dana dari Google sebesar USD786,99 juta.
Dalam aksinya, Nadiem tidak bergerak sendiri karena melibatkan sejumlah pihak lain. Beberapa nama seperti Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan kini berstatus buron.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan ini disandingkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan bersama-sama.
Kasus ini menjadi pukulan besar bagi sektor pendidikan nasional di Indonesia. Skandal ini mengungkap celah besar dalam tata kelola anggaran pengadaan barang berbasis teknologi.
Proses hukum ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pejabat publik dalam pengelolaan dana negara. Penegakan hukum atas kasus korupsi besar ini akan terus dipantau perkembangannya oleh publik.
Saat ini, pihak pengadilan masih menunggu pemenuhan kewajiban denda dan uang pengganti dari terdakwa. Kasus ini resmi menutup babak panjang korupsi dalam pengadaan perangkat digital sekolah.











