Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 30 Juni 2026, setelah mantan pendiri perusahaan teknologi tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.
Selain hukuman kurungan badan, majelis hakim yang diketuai oleh Purwanto Abdullah juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar. Ketentuan hukum menyebutkan bahwa apabila denda tersebut tidak sanggup dibayarkan oleh terdakwa, maka masa hukumannya akan ditambah dengan pidana kurungan pengganti selama 190 hari.
Vonis ini menjadi babak krusial dalam skandal korupsi yang merugikan keuangan negara dalam proyek digitalisasi pendidikan. Hakim tidak hanya memberikan hukuman badan, tetapi juga menetapkan kewajiban uang pengganti yang cukup fantastis. Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000 atas perbuatannya yang terbukti menyimpang dari prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Majelis hakim memberikan waktu selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah bagi Nadiem untuk melunasi nilai uang pengganti tersebut. Jika dalam batas waktu yang ditentukan kewajiban itu diabaikan, maka jaksa penuntut umum memiliki kewenangan penuh untuk menyita dan melelang harta benda milik terdakwa. Hasil pelelangan tersebut nantinya digunakan untuk menutupi nilai kerugian negara yang timbul akibat proyek ini. Apabila harta yang disita masih belum mencukupi untuk menutupi nominal tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Putusan hakim ini tercatat lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut agar Nadiem dihukum selama 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga sempat menuntut uang pengganti senilai Rp5,67 triliun dengan subsider 9 tahun penjara, merujuk pada dugaan total kerugian negara yang mencapai Rp2,18 triliun.
Kasus korupsi yang menyeret mantan menteri ini bermula dari pelaksanaan proyek strategis nasional, yakni pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook serta perangkat CDM. Proyek tersebut dilaksanakan dalam rentang tahun anggaran 2020, 2021, hingga 2022. Berdasarkan temuan persidangan, proses pengadaan tersebut dinilai telah menyalahi perencanaan yang matang serta mengabaikan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang resmi.
Dalam konstruksi dakwaan, tindak pidana korupsi ini diduga dilakukan oleh Nadiem bersama dengan empat orang lainnya. Mereka adalah Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan. Hingga putusan dibacakan, status Jurist Tan masih tercatat sebagai buron yang dicari oleh aparat penegak hukum.
Kerugian negara dalam kasus ini terbagi dalam dua komponen utama. Pertama, sebesar Rp1,56 triliun yang bersumber dari program digitalisasi pendidikan. Kedua, sebesar Rp621,39 miliar atau setara dengan USD44,05 juta yang diakibatkan oleh pengadaan perangkat CDM yang dianggap tidak memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan di Indonesia.
Jaksa mengungkapkan bahwa Nadiem diduga menerima aliran dana mencapai Rp809,59 miliar dari sebuah perusahaan rintisan. Perusahaan tersebut diketahui mendapatkan dukungan investasi dari Google dengan nilai yang mencapai USD786,99 juta. Aliran dana inilah yang menjadi salah satu fokus utama pembuktian jaksa dalam persidangan hingga akhirnya hakim menjatuhkan vonis bersalah.
Atas perbuatannya tersebut, Nadiem Makarim dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang tersebut telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut menjerat terdakwa atas perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang mengakibatkan kerugian pada keuangan negara.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik mengingat program digitalisasi sekolah merupakan salah satu kebijakan unggulan pada periode kepemimpinan Nadiem di kementerian. Dampak dari korupsi ini tidak hanya dirasakan dari hilangnya dana negara yang sangat besar, tetapi juga terhambatnya target transformasi digital di sektor pendidikan yang seharusnya dapat dinikmati oleh siswa di berbagai daerah.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya terkait apakah mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut atau menerima vonis hakim. Masyarakat kini tengah memantau kelanjutan eksekusi aset dan proses hukum terhadap tersangka lain yang masih buron, guna memastikan keadilan bagi negara dan pemulihan kerugian yang terjadi akibat penyimpangan proyek pengadaan laptop Chromebook tersebut.
