Penerapan aturan baru terkait potongan tarif bagi pengemudi ojek online (ojol) yang resmi berlaku mulai 1 Juli 2026 kini menuai sorotan tajam dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). Kebijakan yang merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 ini sebenarnya dirancang untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi mitra pengemudi, khususnya melalui pembatasan potongan aplikasi sebesar 8 persen. Namun, di lapangan, para pengemudi merasa kebijakan tersebut belum mampu memberikan dampak kesejahteraan yang signifikan karena adanya akumulasi biaya tambahan yang membebani pendapatan bersih mereka.
Lily Pujiati dari SPAI mengungkapkan bahwa realita di lapangan sangat berbeda dengan ekspektasi awal dari regulasi tersebut. Menurut perhitungan yang dilakukan oleh pihak serikat pekerja, potongan yang dialami oleh pengemudi ojol justru masih berada di kisaran 16 hingga 24 persen. Angka ini dianggap jauh melampaui batas maksimal 8 persen yang diamanatkan oleh pemerintah dalam aturan terbaru tersebut. Masalah utama terletak pada munculnya berbagai komponen biaya tambahan yang dibebankan kepada pengemudi setelah pendapatan kotor dipotong oleh platform.
Dalam simulasi yang dipaparkan oleh SPAI, Lily mencontohkan sebuah skema perjalanan dengan nilai transaksi konsumen sebesar Rp 34.000. Sebelum potongan 8 persen untuk pihak aplikasi diberlakukan, platform terlebih dahulu memotong biaya aplikasi sebesar Rp 5.000 dan biaya asuransi perjalanan senilai Rp 1.000. Setelah dikurangi biaya-biaya tersebut, barulah potongan 8 persen diterapkan. Hasil akhirnya, pengemudi hanya menerima bersih sekitar Rp 25.760. Jika dihitung secara akumulatif terhadap pendapatan kotor dari konsumen, total potongan yang hilang dari kantong pengemudi mencapai angka 24 persen.
Kondisi ini memicu kekecewaan di kalangan pengemudi karena mereka merasa skema perhitungan tersebut seolah mengakali aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Penggunaan istilah biaya aplikasi dan biaya asuransi menjadi celah bagi perusahaan penyedia jasa transportasi untuk tetap mengambil margin keuntungan yang besar dari mitra pengemudi. SPAI menegaskan bahwa seharusnya potongan 8 persen tersebut dihitung dari pendapatan bruto sebelum ditambah dengan biaya-biaya operasional lainnya yang dibebankan kepada pengemudi.
Selain persoalan nominal potongan, SPAI juga menyoroti aspek diskriminatif dalam penerapan aturan tersebut. Saat ini, kebijakan potongan 8 persen hanya diberlakukan khusus untuk pengantaran penumpang dengan kendaraan roda dua. Padahal, dalam bunyi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, terminologi yang digunakan adalah Pekerja Transportasi Online yang secara implisit mencakup seluruh ekosistem layanan, termasuk taksi online atau roda empat, serta layanan kurir pengantaran barang.
Lily menegaskan bahwa membedakan perlakuan antara ojek online dan jenis transportasi online lainnya adalah sebuah praktik yang tidak adil. Seluruh pekerja di sektor transportasi daring, baik roda dua maupun roda empat, menghadapi tantangan dan risiko kerja yang serupa di lapangan. Pembatasan aturan hanya pada layanan ojek roda dua dinilai mencederai rasa keadilan bagi rekan-rekan pengemudi lainnya yang hingga kini masih berjuang dengan beban potongan yang sama besarnya.
Di balik polemik tarif ini, terdapat isu yang lebih fundamental mengenai kondisi kesejahteraan mitra pengemudi. Menurut data SPAI, sebagian besar pengemudi transportasi online saat ini masih bekerja di bawah standar hukum ketenagakerjaan yang manusiawi. Pendapatan harian rata-rata yang sering kali hanya menyentuh angka Rp 100.000 per hari dinilai masih berada jauh di bawah standar upah minimum yang berlaku di berbagai daerah. Kondisi pendapatan yang minim ini memaksa para pengemudi untuk mengambil jam kerja yang sangat panjang, yakni mencapai 12 hingga 18 jam setiap harinya.
Bekerja dengan durasi yang sangat panjang tentu meningkatkan risiko kecelakaan kerja yang sangat tinggi bagi para pengemudi. Kelelahan fisik akibat mengejar target pendapatan demi memenuhi kebutuhan pokok membuat mereka rentan mengalami insiden di jalan raya. Selain itu, status mitra yang melekat pada pengemudi ojol membuat mereka kehilangan hak-hak dasar pekerja, seperti jaminan sosial yang memadai, cuti haid atau melahirkan bagi pengemudi perempuan, serta akses terhadap perlindungan bagi pekerja penyandang disabilitas.
SPAI juga menyoroti hilangnya hak pekerja untuk membentuk serikat pekerja yang diakui secara penuh serta minimnya ruang perundingan kerja bersama antara pengemudi dan perusahaan platform. Tanpa adanya hubungan kerja yang jelas, pengemudi sering kali berada dalam posisi yang sangat lemah saat berhadapan dengan kebijakan sepihak dari perusahaan. Hal ini menciptakan ketidakpastian nasib bagi ribuan pengemudi yang menggantungkan hidupnya pada sektor ekonomi gig ini.
Menanggapi situasi yang semakin pelik, SPAI secara tegas mendesak pemerintah untuk segera melakukan langkah konkret berupa ratifikasi Konvensi ILO Nomor 193 tentang Pekerja Platform. Ratifikasi ini dianggap penting sebagai landasan hukum internasional untuk memastikan perlindungan yang lebih kuat bagi para pekerja di era ekonomi digital. Dengan adanya standar global tersebut, diharapkan negara memiliki instrumen yang lebih tajam dalam mengatur hubungan antara perusahaan aplikasi dan para mitra pengemudinya.
Lebih jauh lagi, serikat pekerja menuntut agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, segera memasukkan aturan perlindungan pengemudi ojol, taksi online, dan kurir kargo ke dalam materi pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Langkah ini dianggap sebagai solusi jangka panjang agar pekerja transportasi online mendapatkan kepastian hukum, hak atas upah yang layak, serta batas jam kerja yang lebih manusiawi.
Hingga saat ini, para pengemudi masih menantikan respon lanjutan dari pihak pemerintah terkait keresahan yang disampaikan oleh serikat pekerja. Harapan mereka sederhana, yakni adanya kejelasan regulasi yang benar-benar melindungi pengemudi dari potongan yang berlebihan sekaligus menjamin hak-hak dasar mereka sebagai pekerja. Polemik mengenai tarif ini menjadi pengingat bagi pemerintah bahwa transisi menuju ekonomi digital harus tetap mengedepankan aspek keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang terlibat di dalamnya.











