Waspada Obat Palsu dan Jamu Berbahaya, BPOM Ungkap Temuan Produk Ilegal Berisiko Fatal

Wibowo

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali membongkar peredaran obat palsu serta produk obat bahan alam yang disisipi bahan kimia obat berbahaya. Temuan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih selektif dan waspada dalam mengonsumsi produk kesehatan, baik yang dijual secara daring maupun di gerai fisik. Fenomena ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menyimpan ancaman serius bagi kesehatan organ vital penggunanya.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026), mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengidentifikasi sejumlah produk obat palsu, di antaranya merek Codrela dan Trivam Fliege. Temuan ini didapat setelah melalui serangkaian pengawasan ketat, penelusuran intelijen, serta investigasi mendalam di lapangan. Produk-produk ilegal tersebut ditemukan beredar di berbagai sarana, mulai dari toko fisik di wilayah Jawa Timur hingga platform marketplace daring.

Modus yang digunakan pelaku dalam memalsukan obat tergolong sangat berbahaya karena ketidaksesuaian kandungan zat aktif pada label kemasan. Pada produk Codrela, misalnya, label mencantumkan kandungan kodein yang sejatinya digunakan sebagai pereda batuk. Namun, hasil pengujian laboratorium BPOM menunjukkan bahwa obat tersebut justru mengandung dekstrometorfan dan klorfeniramin maleat (CTM). Perubahan komposisi yang tidak terukur ini sangat berisiko memicu reaksi kimia yang tidak diinginkan bagi konsumen.

Kasus serupa juga ditemukan pada obat bermerek Trivam Fliege yang dipalsukan. Produk tersebut diklaim mengandung propofol sebanyak 20 miligram, sebuah obat keras golongan anestetik intravena yang biasanya digunakan untuk prosedur medis atau sedasi di rumah sakit. Taruna Ikrar menegaskan bahwa propofol hanya boleh diberikan melalui resep dan pengawasan dokter. Jika disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab, obat ini dapat menyebabkan penurunan kesadaran hingga melumpuhkan korban, yang tentu saja menjadi celah bagi tindakan kriminal.

Sebagai langkah responsif, BPOM telah melakukan serangkaian tindakan tegas, termasuk penyidikan langsung untuk melacak rantai produksi dan distribusi obat palsu tersebut. Khusus untuk peredaran di media daring, BPOM mencatat telah mengidentifikasi 183 tautan di marketplace yang menjajakan Trivam palsu sejak 2023 hingga Maret 2026. Seluruh konten tersebut kini telah diproses untuk diturunkan atau dilakukan takedown demi memutus mata rantai penjualan ilegal.

Sinergi antara BPOM dan Kepolisian Daerah Metro Jaya juga membuahkan hasil signifikan dengan penggerebekan gudang farmasi ilegal berskala besar di wilayah Jakarta Barat. Operasi penindakan tersebut berhasil mengamankan aset dengan nilai keekonomian mencapai Rp 2,74 miliar. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan farmasi yang selama ini beroperasi di balik layar.

Selain obat palsu, BPOM juga menyoroti maraknya peredaran obat bahan alam atau jamu yang dicampuri bahan kimia obat. Sebanyak 12 produk telah diidentifikasi mengandung zat sintetis berbahaya yang disamarkan dalam produk berlabel herbal. Beberapa produk yang masuk dalam daftar temuan antara lain S Sepuluh, Remurat 001, Jamu Asam Urat Flu Tulang, Kopi Badak Juooss, Kopi Joss, Kenzo, Red Bull, Cordyceps Zhi Ke Bao Capsules, Herbal Slim, Sapu Jagat, Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Gao, serta Vall-Boon 606 Antacid Tablets.

Produk-produk tersebut umumnya menyasar konsumen dengan klaim instan, seperti meningkatkan stamina pria, meredakan pegal linu, pelangsing, hingga pengobatan gatal-gatal. Bahan kimia obat yang sering ditemukan di dalamnya meliputi parasetamol, mikonazol, famotidin, deksametason, sibutramin, hingga sildenafil sitrat. Penambahan zat-zat ini tanpa takaran medis yang jelas tentu sangat membahayakan, terutama bagi mereka yang memiliki riwayat penyakit tertentu.

Dosen Fakultas Kedokteran IPB University, Trisni Untari Dewi, menjelaskan bahwa pencampuran bahan kimia ke dalam obat tradisional adalah bentuk penipuan yang fatal. Penggunaan bahan kimia obat seperti sildenafil sitrat tanpa pengawasan medis dapat memicu penurunan tekanan darah secara drastis, serangan jantung, hingga kerusakan permanen pada hati dan ginjal. Efek sampingnya pun bervariasi, mulai dari iritasi saluran pencernaan hingga gangguan irama jantung yang mematikan.

Trisni menambahkan bahwa masyarakat harus memiliki literasi kesehatan yang baik untuk membedakan antara obat herbal murni dengan produk ilegal. Jamu atau obat bahan alam seharusnya tidak memberikan efek penyembuhan yang instan. Jika sebuah produk menjanjikan perubahan kesehatan yang sangat cepat, masyarakat patut mencurigai adanya kandungan bahan kimia sintetis di dalamnya. Hindari produk yang masuk dalam daftar public warning yang secara rutin dirilis oleh BPOM melalui situs resmi mereka.

Dalam upaya melindungi masyarakat, BPOM menekankan pentingnya budaya cek KLIK, yakni cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Taruna Ikrar mengingatkan bahwa salah satu modus operandi yang kerap dilakukan oknum adalah pencantuman nomor izin edar palsu atau fiktif pada kemasan. Oleh karena itu, konsumen diimbau untuk hanya membeli obat dari sumber yang tepercaya, seperti apotek resmi atau toko obat berizin, baik secara daring maupun luring.

Pengawasan terhadap peredaran obat dan produk bahan alam akan terus ditingkatkan oleh BPOM sebagai bagian dari komitmen menjaga keselamatan masyarakat. Kerjasama lintas sektoral, termasuk dengan penyedia platform digital dan aparat penegak hukum, akan menjadi kunci dalam memberantas praktik perdagangan ilegal yang mengancam kesehatan publik. Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan kejanggalan pada produk obat yang beredar di pasaran demi menciptakan lingkungan kesehatan yang lebih aman dan terjamin.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All