Bagi Anda yang berencana menghabiskan waktu liburan ke Jepang dalam waktu dekat, bersiaplah untuk menyesuaikan anggaran perjalanan. Mulai Rabu, 1 Juli 2026, Pemerintah Jepang secara resmi memberlakukan kebijakan kenaikan tarif pajak keberangkatan internasional atau yang populer dikenal sebagai pajak sayonara. Langkah ini diambil sebagai respons pemerintah setempat terhadap lonjakan arus kunjungan wisatawan asing yang memadati berbagai destinasi populer di Negeri Sakura.
Penerapan pajak sayonara dengan tarif baru ini berlaku bagi seluruh wisatawan internasional yang meninggalkan Jepang, baik melalui jalur transportasi udara maupun laut. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya komprehensif pemerintah Jepang untuk mengelola dampak pariwisata berlebihan atau fenomena overtourism yang kian terasa sepanjang tahun 2025. Data resmi menunjukkan bahwa jumlah kunjungan wisatawan asing ke Jepang telah menembus angka 42,7 juta orang pada tahun lalu, sebuah rekor yang memberikan tekanan signifikan pada infrastruktur lokal dan layanan publik.
Tidak hanya pajak keberangkatan yang mengalami kenaikan, Pemerintah Jepang juga melakukan penyesuaian biaya administrasi keimigrasian secara menyeluruh. Kenaikan ini mencakup berbagai kategori dokumen masuk, mulai dari visa kunjungan singkat hingga izin tinggal permanen bagi warga negara asing. Langkah ini dipandang sebagai cara pemerintah untuk membiayai peningkatan kualitas layanan pariwisata yang lebih modern dan efisien di tengah membludaknya jumlah pengunjung.
Jika sebelumnya pajak sayonara hanya dikenakan sebesar 1.000 Yen atau setara dengan Rp110 ribu, kini para pelancong wajib membayar 3.000 Yen atau sekitar Rp330 ribu per orang. Lonjakan biaya juga menyasar sektor visa masuk. Untuk visa kunjungan tunggal, biaya yang sebelumnya dipatok 3.000 Yen kini naik drastis menjadi 15.000 Yen atau sekitar Rp1,6 juta. Sementara bagi mereka yang membutuhkan visa multiple-entry, biaya administrasinya naik dari 6.000 Yen menjadi 30.000 Yen atau setara dengan Rp3,3 juta.
Penyesuaian tarif juga menyasar warga negara asing yang tinggal atau menetap di Jepang. Biaya untuk perpanjangan izin tinggal kini tidak lagi dipatok satu harga, melainkan memiliki rentang antara 10.000 hingga 70.000 Yen, atau setara dengan Rp1,1 juta hingga Rp7,7 juta, tergantung pada jenis izinnya. Kenaikan paling signifikan dirasakan oleh para pemohon izin tinggal permanen atau Permanent Residency. Jika sebelumnya biaya administrasi hanya 10.000 Yen atau sekitar Rp1,1 juta, kini pemohon harus menyiapkan dana antara 200.000 hingga 300.000 Yen, yang jika dirupiahkan berkisar antara Rp22 juta hingga Rp33 juta.
Dana yang terkumpul dari pajak sayonara dan penyesuaian biaya administrasi ini akan dialokasikan secara khusus untuk memperbaiki dan meningkatkan infrastruktur pariwisata. Salah satu fokus utama pemerintah adalah mempercepat proses antrean di bandara dan pelabuhan melalui pemasangan gerbang pemeriksaan otomatis berbasis teknologi pengenalan wajah. Dengan teknologi ini, proses keluar masuk wisatawan diharapkan menjadi lebih cepat, aman, dan efisien, sehingga pengalaman berwisata tetap terjaga meski volume kunjungan sangat tinggi.
Selain membenahi infrastruktur fisik, pemerintah Jepang juga semakin ketat dalam menegakkan aturan di ruang publik demi menjaga kenyamanan bersama. Pemerintah Kota Tokyo, misalnya, kini tengah menggencarkan kampanye kebersihan yang lebih agresif. Wisatawan yang kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan wisata populer seperti Shibuya akan langsung dijatuhi denda. Sebagai bentuk modernisasi penegakan aturan, denda tersebut kini dapat diselesaikan melalui berbagai metode pembayaran yang memudahkan proses administrasi bagi turis asing.
Kebijakan penyesuaian tarif ini menjadi sinyal kuat bahwa Jepang mulai beralih ke strategi pariwisata yang lebih selektif dan berkualitas. Dengan membebankan biaya yang lebih tinggi, pemerintah berharap dapat menyeimbangkan antara keuntungan ekonomi dari sektor pariwisata dengan pemeliharaan lingkungan serta kenyamanan warga lokal. Bagi wisatawan, kenaikan biaya ini menuntut perencanaan perjalanan yang lebih matang dan cermat agar liburan tetap berjalan lancar tanpa terkendala urusan biaya tambahan yang tidak terduga di bandara.
Meskipun biaya perjalanan ke Jepang dipastikan akan lebih mahal, pemerintah setempat meyakini bahwa langkah ini tidak akan menyurutkan minat wisatawan internasional untuk berkunjung. Fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan bahwa setiap Yen yang dibayarkan oleh wisatawan memberikan imbal balik berupa kenyamanan fasilitas dan kebersihan destinasi yang lebih baik. Bagi para pelancong, disarankan untuk selalu memeriksa status visa dan biaya keberangkatan terbaru melalui kanal resmi kedutaan besar Jepang atau maskapai penerbangan sebelum melakukan perjalanan.
Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai adanya pengecualian tarif bagi kategori wisatawan tertentu terkait kebijakan baru ini. Seluruh warga negara asing yang meninggalkan Jepang pasca 1 Juli 2026 wajib mengikuti aturan tarif yang telah ditetapkan sesuai dengan regulasi terbaru. Kedepannya, Jepang diprediksi akan terus memantau dampak kebijakan ini terhadap arus kunjungan turis untuk memastikan bahwa pariwisata tetap menjadi pilar ekonomi yang berkelanjutan sekaligus tetap ramah terhadap warga lokal dan pengunjung internasional.











