Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang lanjutan terkait uji materi penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu, 1 Juli 2026. Dalam persidangan yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, agenda utama hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemerintah atau Presiden.
Sidang ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pemeriksaan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026 yang krusial bagi masa depan tata kelola APBN. Sesuai jadwal resmi, persidangan akan dimulai pukul 10.30 WIB di ruang rapat lantai 2, dengan fokus pada argumen pemerintah dalam mempertahankan kebijakan alokasi anggaran pendidikan untuk program tersebut.
Persoalan utama yang digugat oleh para pemohon, yang terdiri dari koalisi masyarakat sipil dan kalangan guru, terletak pada Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun Anggaran 2026. Para pemohon menilai bahwa penempatan program Makan Bergizi Gratis ke dalam pos anggaran pendidikan merupakan langkah yang keliru secara konstitusional. Mereka menyoroti frasa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan yang dinilai terlalu luas, sehingga berpotensi menyerap porsi anggaran yang seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan pendidikan mendasar.
Dalam persidangan sebelumnya pada Selasa, 23 Juni 2026, DPR RI telah menghadirkan dua ahli yakni Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia, Cecep Darmawan, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Oce Madril. Oce Madril dalam kesaksiannya menekankan bahwa sistem pengalokasian APBN saat ini telah bergeser dari pendekatan sektor menjadi berbasis fungsi. Menurutnya, selama usulan pemerintah disetujui DPR dan disahkan menjadi undang-undang, maka penggunaan anggaran tersebut dianggap konstitusional.
Oce berargumen bahwa sepanjang anggaran pendidikan yang digunakan untuk MBG benar-benar dialokasikan bagi peserta didik dan memberikan dampak peningkatan gizi yang tepat sasaran, hal tersebut tidak melanggar ketentuan mandatory spending 20 persen yang diamanatkan Pasal 31 UUD 1945. Ia menambahkan, komponen anggaran pendidikan merupakan satu kesatuan sistem yang saling terkait, termasuk di dalamnya gaji pendidik dan operasional sekolah. Selama tujuannya adalah mendukung pendidikan nasional, maka kebijakan tersebut dianggap tidak menyalahi aturan konstitusi.
Di sisi lain, perspektif berbeda disampaikan oleh Cecep Darmawan. Meskipun tidak secara eksplisit meminta program dihentikan, Cecep menyoroti berbagai permasalahan lapangan yang muncul dalam implementasi MBG. Ia mencatat adanya laporan mengenai makanan yang tidak layak konsumsi, isu higienitas, ketidaktepatan sasaran penerima manfaat, hingga potensi penumpukan sampah di lingkungan sekolah.
Cecep menegaskan bahwa keberhasilan program MBG sangat bergantung pada tata kelola yang transparan dan akuntabel. Ia memperingatkan agar program ini tidak berubah menjadi lahan rente atau bancakan anggaran yang justru merugikan peserta didik. Menurutnya, pemerintah harus memastikan bahwa pengalokasian anggaran MBG tidak boleh mengorbankan prioritas lain, seperti kesejahteraan guru, peningkatan kompetensi tenaga kependidikan, serta perbaikan sarana dan prasarana pendidikan yang selama ini masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi negara.
Kekhawatiran senada sempat diungkapkan oleh saksi dari pihak pemohon, Iman Zaenatul Haeri, pada sidang 15 Juni 2026. Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) ini memaparkan dampak domino yang dirasakan langsung di tingkat satuan pendidikan. Ia menyoroti fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang terjadi setelah program MBG berjalan.
Menurut Iman, kebijakan di daerah yang tidak memperpanjang kontrak guru PPPK disinyalir berkaitan dengan beban anggaran yang dialihkan ke program lain. Ia juga mengungkapkan hasil survei yang menunjukkan bahwa jam belajar di kelas menjadi kurang efektif karena para guru kerap dibebani tugas tambahan untuk mendistribusikan makanan hingga mengurus peralatan makan siswa. Beban administratif ini dinilai mengganggu fokus utama guru dalam mentransfer ilmu pengetahuan kepada peserta didik.
Para pemohon perkara ini secara spesifik mempersoalkan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang secara eksplisit memasukkan program makan bergizi pada lembaga pendidikan sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan. Mereka menganggap rumusan tersebut memberikan celah bagi pemerintah untuk menarik belanja yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan belajar-mengajar ke dalam kategori pendidikan. Hal ini dikhawatirkan akan terus menggerus alokasi dana pendidikan yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kualitas SDM dan infrastruktur sekolah secara lebih substansial.
Hingga saat ini, MK terus mendalami argumen dari kedua belah pihak untuk memastikan apakah kebijakan pemerintah tersebut telah sejalan dengan semangat UUD 1945 atau justru perlu dilakukan koreksi total. Keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pemerintah pada sidang hari ini akan menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan akhir. Publik kini menanti apakah MK akan tetap mempertahankan kebijakan tersebut atau memerintahkan pemerintah untuk mengevaluasi kembali tata kelola serta pos anggaran Makan Bergizi Gratis agar lebih selaras dengan amanat konstitusi di bidang pendidikan.











