Manado – Jumat, 15 Mei 2025
Bank SulutGo (BSG) secara resmi melaporkan Notaris Naftali Kristian Poae ke Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Manado yang berkantor di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara di Jalan Pumorow.
Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 004/A/Kep/V/2025 dengan perihal “Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Notaris a.n. Kristian Poae”. BSG menyampaikan keberatan karena Poae diduga telah mempublikasikan dokumen internal bank tanpa izin di ruang publik, termasuk media sosial.
Dua dokumen yang menjadi sorotan adalah Berita Acara Negosiasi yang ditandatangani oleh Notaris Edmun Mangowal dan draf Risalah RUPS BSG yang dikabarkan muncul di media sosial melalui akun Lambe Kawunua serta di salah satu media daring pada tanggal 8 April 2025.
Dalam surat pengaduan, BSG menilai tindakan tersebut melanggar ketentuan sebagai berikut:
-
Pasal 16 ayat 1 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yang mewajibkan notaris merahasiakan segala sesuatu mengenai akta dan keterangan yang diperoleh dalam pembuatan akta.
-
Pasal 65 ayat (1) hingga (3) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang melarang:
-
Mengakses data pribadi tanpa hak dan dengan maksud menguntungkan diri sendiri;
-
Mengungkapkan data pribadi bukan miliknya secara melawan hukum;
-
Menggunakan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum.
-
Laporan serupa juga telah lebih dulu disampaikan oleh Notaris Edmun Mangowal sehari sebelumnya.
Sementara itu, Notaris Kristian Poae menyampaikan klarifikasinya melalui pesan WhatsApp kepada media. Dalam pesannya, Poae menyebut bahwa justru akta tersebut diunggah lebih dulu oleh pihak lain yang diduga merupakan notaris rekanan, dan bukan dirinya.
“Justru bahaya kalau notaris bernegosiasi atau menjatuhkan harga. Itu dilarang kode etik. Notaris juga tidak boleh memungut honorarium di bawah 1%,” tulis Poae.
Ia menekankan bahwa yang tidak boleh dibocorkan adalah akta notaris, bukan dokumen lain seperti berita acara negosiasi.
Menanggapi polemik ini, aktivis Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan, Jeffrey Sorongan, mendesak agar Majelis Pengawas dan Dewan Kehormatan Notaris tidak mengabaikan pengaduan yang diajukan oleh mitra kerja notaris, dalam hal ini BSG.
“Pengaduan dari mitra kerja notaris adalah bentuk harapan agar hukum ditegakkan. Notaris tidak boleh merasa kebal hukum di hadapan korporasi atau publik,” tegas Sorongan.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Majelis Pengawas Notaris Daerah, Dewan Kehormatan Notaris, dan Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Sulawesi Utara untuk meminta keterangan lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan