Tragedi Latsarmil Calon Manajer Koperasi: PBHI Sebut Militerisasi Ruang Sipil Makan Korban Jiwa

Darus H

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) melayangkan kritik keras terhadap pemerintah menyusul kematian lima peserta program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Para peserta tersebut meninggal dunia saat mengikuti latihan dasar militer (Latsarmil) yang diwajibkan bagi calon manajer Koperasi Desa Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih. Peristiwa ini dinilai sebagai alarm bahaya atas kebijakan negara yang dianggap keliru dalam memaksakan pendekatan militeristik ke dalam ranah sipil.

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Kelima peserta yang gugur dalam masa pelatihan antara 17 hingga 26 Juni 2026 tersebut diidentifikasi sebagai Nola Dya Sari, Novia Rahmadhani Sihotang, Anisa Muyassaroh, Yonanda Muhammad Taufiq, dan Muhammad Rifki Renaldi Gunawan. Mereka meninggal dunia akibat berbagai komplikasi kesehatan serius, mulai dari cardiac arrest, heat stroke, tuberkulosis, pneumonia, hingga henti jantung di lokasi pelatihan yang tersebar di sejumlah satuan TNI.

Menurut PBHI, insiden ini bukan sekadar musibah kesehatan, melainkan bukti nyata dari kebijakan yang sejak awal tidak memiliki legitimasi akademik maupun administratif yang kuat. Kahar mempertanyakan korelasi logis antara latihan fisik militer dengan kompetensi yang dibutuhkan seorang manajer koperasi. Ia menegaskan bahwa dalam standar tata kelola organisasi, manajemen keuangan, maupun pemberdayaan masyarakat, tidak ada satu pun literatur yang mensyaratkan pelatihan militer sebagai prasyarat utama.

Kahar menegaskan bahwa kompetensi manajerial seharusnya dibangun melalui penguatan kapasitas kepemimpinan, akuntabilitas, literasi keuangan, serta keahlian dalam mengembangkan usaha ekonomi produktif. Upaya pemerintah untuk mereduksi kasus ini menjadi sekadar masalah kondisi fisik peserta dinilai sebagai langkah yang tidak bertanggung jawab. PBHI justru menyoroti kejanggalan sistematis di balik penyelenggaraan program tersebut.

Pernyataan Kementerian Pertahanan yang mengklaim bahwa seluruh prosedur latihan telah sesuai standar justru memicu pertanyaan lebih besar. Kahar mempertanyakan bagaimana mungkin lima peserta meninggal di berbagai lokasi berbeda dalam rentang waktu yang sangat singkat, yakni hanya sembilan hari. Jika standar operasional prosedur sudah dijalankan dengan benar, maka kegagalan sistemik dalam mitigasi risiko menjadi hal yang tidak terelakkan.

Kritik tajam juga diarahkan pada lemahnya proses skrining kesehatan peserta. Fakta mengejutkan terungkap dengan adanya temuan bahwa sebanyak 32 peserta yang sedang hamil ternyata turut diikutsertakan dalam pelatihan fisik yang berat tersebut. Hal ini menjadi indikator kuat bahwa penyelenggaraan program ini minim persiapan, baik dari aspek seleksi kesehatan, perlindungan keselamatan, maupun pemahaman terhadap profil peserta yang direkrut.

Pemberian santunan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga korban dianggap bukan solusi yang memadai. PBHI menekankan bahwa nyawa manusia tidak bisa dikompensasikan dengan materi. Yang dibutuhkan oleh publik saat ini adalah transparansi pengungkapan kebenaran, penegakan hukum yang berkeadilan, serta pertanggungjawaban dari para pengambil kebijakan yang memaksakan berjalannya program tersebut.

Lebih jauh, PBHI melihat tragedi ini sebagai dampak dari fenomena militerisasi ruang sipil yang semakin masif di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, peran militer dinilai telah meluas jauh melampaui fungsi utamanya sebagai pertahanan negara. Hal ini terlihat dari perluasan struktur komando teritorial, pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan, hingga keterlibatan personel TNI dalam berbagai urusan administrasi pemerintahan dan pembangunan sipil yang seharusnya menjadi ranah otoritas sipil.

Lima kematian ini disebut sebagai bukti paling tragis bahwa militerisasi kebijakan sipil telah berubah dari sekadar wacana politik menjadi persoalan serius terkait hak hidup warga negara. PBHI mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas dengan menghentikan secara permanen seluruh kegiatan Latsarmil bagi calon manajer koperasi maupun program pelatihan warga sipil lainnya yang menggunakan pendekatan militer tanpa dasar kebutuhan pertahanan negara yang relevan.

Selain penghentian program, PBHI menuntut pembentukan tim investigasi independen yang terbebas dari pengaruh Kementerian Pertahanan maupun TNI. Tim ini diharapkan mampu mengusut penyebab kematian para peserta secara transparan, ilmiah, dan akuntabel, serta memberikan akses penuh kepada keluarga korban terhadap rekam medis dan dokumen penyelenggaraan pelatihan. Penegakan hukum juga harus menyentuh pihak-pihak yang bertanggung jawab, dari pelaksana lapangan hingga pejabat yang merancang kebijakan tersebut.

PBHI menegaskan bahwa kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa tidak boleh mengenal pangkat maupun jabatan. Mereka juga mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perluasan peran militer ke ranah sipil, termasuk meninjau kembali regulasi penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil non-pertahanan. Evaluasi ini mencakup peninjauan ulang terhadap kebijakan pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan dan perluasan Kodam yang dinilai kian mengaburkan batasan peran militer dan sipil.

Program pelatihan ini sendiri merupakan gelombang pertama yang berlangsung sejak 17 Juni hingga 31 Juli 2026, dengan total peserta mencapai 35.476 orang. Angka tersebut terdiri dari 30 ribu calon pengelola Koperasi Desa Merah Putih dan 5.476 calon pengelola Kampung Nelayan Merah Putih. Dengan jatuhnya korban jiwa di awal pelaksanaan, nasib ribuan peserta lainnya kini menjadi perhatian publik yang menuntut adanya jaminan keselamatan dan penghentian pendekatan militeristik yang terbukti membawa risiko fatal bagi warga sipil.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All