Sindikat Jual Bayi ke Singapura Terancam Hukuman Berat, Otak Jaringan Dituntut 10 Tahun Penjara

Danu Ilham

Lima terdakwa utama dalam sindikat perdagangan manusia yang memperjualbelikan bayi ke Singapura menghadapi tuntutan pidana maksimal 10 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, pada Selasa (30/06). Vonis berat ini mencerminkan keseriusan penegakan hukum terhadap kejahatan kemanusiaan yang meresahkan ini.

Kelima terdakwa yang dituntut hukuman sepuluh tahun penjara adalah Lie Siu Luan alias Popo (70 tahun), yang disebut sebagai otak sindikat; Astri Fitrinika, yang berperan merekrut 34 bayi; Lai Su Ha, yang bertugas memalsukan dokumen kependudukan bayi; serta pasangan suami istri Djaka Hamdani dan Elin Marlina, yang terlibat dalam perekrutan dan penjualan bayi. Sementara itu, 14 terdakwa lainnya yang berperan sebagai ibu pengganti dan pengasuh dituntut hukuman lima tahun penjara.

Kasus ini mencuat setelah terungkapnya praktik perdagangan setidaknya 34 bayi oleh sindikat tersebut, dengan 10 di antaranya diduga telah berhasil dijual ke Singapura dengan banderol harga mencapai 18.000 Dolar Singapura atau sekitar Rp248,4 juta per bayi. JPU Cucu Gantina menyatakan bahwa Lie Siu Luan alias Popo terbukti bersalah melanggar pasal berlapis, termasuk KUHP dan Undang-Undang terkait penyesuaian pidana.

Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan bahwa terdakwa Lie Siu Luan alias Popo, yang juga seorang residivis, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana merekrut, menampung, mengirim, dan memindahkan individu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau posisi rentan, demi eksploitasi. Tindakan ini dianggap meresahkan masyarakat serta bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan, tanpa ada hal yang meringankan bagi terdakwa.

Sementara itu, Astri Fitrinika, yang diduga merekrut 34 bayi, di mana empat di antaranya diserahkan kepada jaringan Popo untuk dijual ke Singapura, dituntut hukuman dengan kewajiban membayar restitusi sebesar Rp12,8 juta kepada Dani Hidayat, salah satu orang tua bayi yang direkrut. Jika restitusi tidak dibayar, Astri terancam hukuman tambahan tiga bulan penjara. JPU Billie Adrian menambahkan bahwa hal yang meringankan bagi Astri adalah pengakuan, penyesalan, dan statusnya yang belum pernah dihukum sebelumnya.

Djaka Hamdani berperan sebagai rekan Astri dalam merekrut bayi, yang sebagian besar diperdagangkan di dalam negeri. Bersama Astri, Djaka diduga berhasil memperdagangkan 17 bayi. Di antara 14 terdakwa lain yang dituntut lima tahun penjara, Fui Lian menjadi sorotan. Ia berperan sebagai ibu pengganti untuk dua bayi yang dijual ke Singapura, menerima imbalan Rp5 juta untuk pengurusan dokumen dan Rp1 juta sebagai upah pengantaran.

Menyikapi tuntutan tersebut, terdakwa Popo dan Astri menunjukkan ekspresi sedih di ruang sidang. Tim penasihat hukum terdakwa menyatakan kekecewaan. Sendi Sanjaya, kuasa hukum Popo, menilai jaksa mengabaikan fakta persidangan terkait unsur eksploitasi yang menurutnya tidak terpenuhi. Ia berargumen bahwa anak-anak yang diadopsi dalam kondisi sehat dan keberadaan mereka diketahui.

Hendri Samuel Tampubolon, kuasa hukum Astri, memprotes tuntutan yang sama beratnya dengan Popo, padahal Astri disebut bergerak di bawah kendali Popo dan telah kooperatif membongkar jaringan. Hendri berencana mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya, termasuk soal peran Astri sebagai justice collaborator. Selain tuntutan pidana, jaksa juga meminta agar delapan bayi yang berhasil diselamatkan dikembalikan kepada negara melalui Panti Asuhan Muhammadiyah Bandung di bawah naungan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Kronologi kasus ini bermula dari sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung pada 7 April lalu, di mana para terdakwa didakwa dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. Jaksa mengungkap praktik ini berlangsung sejak 2023 hingga 2025 melalui jaringan terorganisir.

Dalam dakwaannya, Lily yang diidentifikasi sebagai otak sindikat, dihubungi oleh warga negara Singapura bernama Petter untuk mencarikan bayi dengan dokumen lengkap seperti akta kelahiran, KTP orang tua, Kartu Keluarga, dan paspor bayi. Dokumen ini diperlukan untuk proses adopsi di Singapura berdasarkan Undang-Undang Adopsi Anak (ACA) Singapura tahun 2022. Setidaknya 10 berkas adopsi Singapura untuk 10 bayi menggunakan surat keterangan lahir dan kartu keluarga palsu terungkap dalam dokumen dakwaan. Bayi-bayi ini masuk Singapura antara 2023 hingga 2025, diduga dibawa oleh lima terdakwa yang berpura-pura menjadi orang tua atau wali.

Lily disebut meminta bantuan terdakwa lain untuk mencari bayi yang akan diperjualbelikan dengan modus adopsi. Modus operandi perekrut bayi adalah mencari orang tua atau ibu yang tidak mau merawat anak mereka, seringkali melalui media sosial dan grup adopsi online. Beberapa bayi bahkan dipesan sejak dalam kandungan. Astri Fitrinika, dalam berkas dakwaannya, disebut telah merekrut 34 bayi, sebagian dijual ke Singapura, dan sisanya dijual di dalam negeri seperti Jakarta, Tangerang, dan Surabaya. Semua bayi yang direkrut Astri berasal dari Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Penasihat hukum Lily, Sendi Sanjaya, menolak dakwaan penculikan terhadap kliennya, berargumen bahwa pasal yang didakwakan belum sesuai dengan fakta persidangan. Ia juga menolak kliennya disebut sebagai agen, melainkan hanya ibu rumah tangga yang familiar dengan Singapura.

Kasus ini terkuak berawal dari laporan penculikan bayi oleh Dani Hidayat pada April 2025. Ia mengaku terpaksa menjual bayinya karena himpitan ekonomi dan terlilit utang. Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan 24 bayi telah diperdagangkan, 19 di antaranya dijual ke Singapura, sementara delapan bayi berhasil diselamatkan. Polisi menangkap 24 tersangka di tiga provinsi yang berperan sebagai perekrut, pengasuh, pembuat dokumen palsu, dan orang tua palsu.

Setelah kesepakatan dengan orang tua bayi, perekrut membiayai persalinan dan memberikan kompensasi. Bayi kemudian diterbangkan ke Pontianak, Kalimantan Barat, untuk ditampung sebelum dijual ke Singapura. Di Pontianak, bayi diberi identitas baru dengan dokumen palsu, termasuk nama orang tua palsu. Adopter di Singapura bisa membeli bayi hingga Rp500 juta atau lebih, sesuai akta adopsi dari agensi Singapura.

Di Singapura, setidaknya tiga agen adopsi ditahan dan otoritas negara tersebut membekukan aplikasi kewarganegaraan untuk semua bayi yang diadopsi dari Indonesia. Anggota parlemen Singapura membahas kasus ini, mempertanyakan celah keamanan di negara dengan kontrol ketat. Media Singapura melaporkan bahwa permasalahan bayi-bayi Indonesia yang diperdagangkan sudah dilaporkan sejak April 2024. Otoritas Singapura telah melakukan pengecekan namun tidak menemukan kejanggalan saat itu. Mereka menekankan tanggung jawab agensi adopsi untuk memastikan asal-usul bayi yang tepat.

Namun, pemerintah Singapura juga mengakui bahwa meskipun ada pengecekan ketat, agensi di negara tersebut mungkin tidak menyadari adanya upaya penyamaran identitas di negara asal. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran bagi orang tua adopsi di Singapura. Beberapa pasangan yang mengadopsi bayi dari Indonesia mengaku khawatir jika anak mereka adalah korban perdagangan bayi, meskipun telah melalui proses riset dan pemeriksaan ketat dari pemerintah Singapura. Salah satu pasangan mengungkapkan biaya adopsi mencapai S$37.000, termasuk uang tanda untuk orang tua kandung. Anak mereka yang kini berusia dua setengah tahun telah tinggal bersama mereka di Singapura selama lebih dari setahun, dan mereka sangat terpukul membayangkan kemungkinan anak mereka harus dipulangkan.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All