Thursday, 10 September 2026
BREAKING
LIFESTYLE

Waspada, Makanan Tradisional Ini Berpotensi Tidak Halal untuk Konsumsi Muslim

Oleh Muzairi M September 10, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Umat Muslim diimbau untuk lebih berhati-hati dalam mengonsumsi makanan dan minuman tradisional, terutama yang berasal dari daerah atau budaya tertentu. Beberapa hidangan lokal yang telah turun-temurun dikonsumsi, ternyata menyimpan potensi penggunaan bahan-bahan yang tidak halal bagi syariat Islam, seperti darah, lemak babi, arak, hingga wine.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh, dalam sebuah kesempatan. Beliau menekankan pentingnya kehati-hatian umat Muslim agar tidak terjerumus dalam konsumsi makanan yang haram. “Ada beberapa makanan dan minuman tradisional yang perlu dicermati oleh umat Islam. Kadang-kadang terindikasi ada penggunaan bahan-bahan yang tidak halal, seperti darah, lemak babi, arak, dan wine,” jelas KH. Asrorun Niam Sholeh.

KH. Asrorun Niam Sholeh menambahkan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa terkait kehalalan produk makanan dan minuman. Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Standar Sertifikasi Halal, misalnya, menegaskan bahwa produk yang dinyatakan halal harus memenuhi persyaratan kehalalan, baik dari segi bahan baku, proses produksi, maupun penyajiannya. Kriteria ini mencakup larangan penggunaan bahan-bahan yang diharamkan dalam Islam.

Lebih lanjut, beliau menguraikan bahwa identifikasi bahan haram dalam makanan tradisional seringkali tersembunyi dan tidak disadari oleh masyarakat awam. Penggunaan darah hewan, yang kerap dijadikan pengental atau pewarna dalam beberapa masakan tradisional, menjadi salah satu perhatian utama. Selain itu, pemanfaatan lemak babi sebagai penambah cita rasa atau minyak goreng juga menjadi potensi masalah serius. Tak ketinggalan, penggunaan arak dan wine, baik sebagai bumbu masakan maupun minuman pendamping, juga berpotensi membuat hidangan tersebut menjadi haram.

MUI sendiri secara aktif terus melakukan kajian dan mengeluarkan fatwa untuk memberikan panduan kepada masyarakat. Hingga saat ini, MUI telah mengeluarkan ratusan fatwa terkait berbagai aspek kehalalan produk, termasuk makanan dan minuman. Upaya ini diharapkan dapat membantu umat Muslim dalam memilih dan mengonsumsi makanan yang aman dan sesuai dengan ajaran agama.

Oleh karena itu, para konsumen Muslim disarankan untuk tidak ragu bertanya kepada penjual atau produsen mengenai bahan-bahan yang digunakan dalam makanan tradisional yang akan dikonsumsi. Memeriksa label halal dari lembaga yang terpercaya, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), juga merupakan langkah preventif yang sangat penting.

Bagikan: Facebook X WhatsApp