Pemerintah Indonesia telah menyelesaikan persoalan pungutan cukai yang selama ini menjadi ganjalan bagi penggunaan bioetanol sebagai bahan campuran bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin. Kepastian ini membuka jalan lebar bagi implementasi kebijakan bensin campur etanol, yang diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil serta meningkatkan kualitas udara.
Penyelesaian isu cukai ini diungkapkan langsung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dengan teratasinya hambatan tersebut, langkah-langkah selanjutnya untuk mewujudkan pencampuran bioetanol ke dalam bensin kini dapat dipercepat. Keputusan ini merupakan angin segar bagi upaya diversifikasi sumber energi di sektor transportasi nasional.
Menurut Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Yuli Afianto, pada tanggal 28 Februari 2024, perundingan antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan telah mencapai titik temu. “Jadi, itu sudah tuntas. Sudah ada kesepakatan antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan,” ujar Yuli Afianto di Jakarta.
Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa bioetanol yang akan digunakan sebagai campuran BBM, khususnya bensin, tidak akan dikenakan pungutan cukai. Keputusan ini krusial mengingat bioetanol yang diproduksi di dalam negeri seringkali masih dikenakan tarif cukai yang memberatkan, sehingga membuatnya kurang kompetitif dibandingkan bensin murni.
Sebelumnya, isu mengenai pungutan cukai terhadap bioetanol ini telah menjadi perhatian serius. Sebagai contoh, pada tahun 2023, PT Pertamina (Persero) menunda uji coba pencampuran bensin dengan bioetanol karena adanya pungutan cukai yang dinilai memberatkan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, yang menyatakan bahwa pihaknya menunggu kepastian kebijakan cukai sebelum melanjutkan uji coba tersebut.
Dengan adanya pernyataan terbaru dari Kementerian ESDM, harapan untuk segera melihat implementasi E5 (bensin dengan campuran etanol 5%) atau bahkan E10 (bensin dengan campuran etanol 10%) di Indonesia semakin besar. Kebijakan ini sejalan dengan tren global yang mendorong penggunaan bahan bakar terbarukan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan ketahanan energi.
