Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi memberikan persetujuan untuk menjual kapal perang bekas, KRI Ki Hajar Dewantara, melalui mekanisme lelang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada hari ini, menandai babak akhir dari masa dinas kapal tersebut.
Kapal KRI Ki Hajar Dewantara, yang sebelumnya menjadi bagian dari Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), dinyatakan telah tidak layak lagi untuk dioperasikan. Penilaian ini didasarkan pada kondisi fisik kapal yang sudah melewati batas usia pakai dan tidak memenuhi standar operasional keamanan serta efektivitas.
Keputusan untuk melelang KRI Ki Hajar Dewantara ini juga telah melalui kajian mendalam dari berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Pertahanan dan TNI AL. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya modernisasi alutsista TNI AL dan untuk mengoptimalkan aset negara yang sudah tidak terpakai.
Persetujuan DPR RI ini membuka jalan bagi proses lelang yang akan segera dilaksanakan. Mekanisme lelang diharapkan dapat menghasilkan nilai optimal dari penjualan aset negara tersebut, sambil memastikan bahwa prosesnya berjalan secara transparan dan akuntabel. Nantinya, hasil dari lelang ini akan dikembalikan kepada kas negara.
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan telah mengajukan permohonan persetujuan penjualan aset kepada DPR RI. Dalam pengajuannya, dijelaskan bahwa KRI Ki Hajar Dewantara telah memasuki masa pensiun operasionalnya dan memerlukan penggantian dengan alutsista yang lebih modern. Penjualan melalui lelang merupakan prosedur standar yang ditetapkan untuk aset negara yang sudah tidak lagi digunakan.
