Monday, 7 September 2026
BREAKING
POLITIK

Kemenag Desak PPIU Jaga Keselamatan Jemaah Umrah Terkendala di Saudi Akibat Erupsi Krakatau

Oleh Danu Ilham September 7, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) telah mengeluarkan imbauan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk memprioritaskan keselamatan jemaah umrah Indonesia yang saat ini tertahan di Arab Saudi. Keterlambatan kepulangan ini timbul akibat dampak erupsi Gunung Anak Krakatau yang menyebabkan penutupan bandara dan gangguan pada jadwal penerbangan.

Direktur Jenderal PHU, Hilman Latief, dalam keterangan resminya pada Rabu (28/12/2022), menekankan pentingnya PPIU untuk sigap dalam menangani kondisi jemaah. “Kami meminta seluruh PPIU untuk senantiasa memastikan keselamatan dan kenyamanan jemaah umrah Indonesia yang saat ini masih berada di Arab Saudi,” ujar Hilman Latief.

Beliau menambahkan bahwa PPIU wajib memberikan perhatian penuh kepada jemaah yang mengalami penundaan kepulangan. Hal ini mencakup pemenuhan hak-hak jemaah selama berada di sana, seperti akomodasi, konsumsi, dan perlindungan keamanan. “PPIU harus proaktif dalam memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada jemaah serta keluarga mereka mengenai situasi terkini dan perkiraan jadwal kepulangan yang baru,” tegas Hilman Latief.

Akibat erupsi Gunung Anak Krakatau yang terjadi pada Sabtu (24/12/2022) lalu, sejumlah penerbangan dari dan menuju Arab Saudi mengalami penundaan. Situasi ini berdampak pada jemaah umrah Indonesia yang seharusnya sudah kembali ke tanah air pada periode tersebut. Kemenag terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk maskapai penerbangan dan otoritas bandara di Arab Saudi, untuk mencari solusi terbaik agar jemaah dapat segera pulang dengan selamat.

Kemenag juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan situasi ini kepada PPIU yang terdaftar dan berizin resmi. Jemaah yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi PPIU masing-masing atau posko pengaduan di Kemenag.

Bagikan: Facebook X WhatsApp