Sunday, 6 September 2026
BREAKING
EKONOMI

Batas Akhir Pembayaran PBB-P2 DKI Jakarta 2026: Pemprov Ingatkan Warga Sebelum Akhir September

Oleh Yohanes September 6, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan tenggat waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026. Warga Jakarta diingatkan untuk segera menunaikan kewajiban ini sebelum berakhirnya bulan September 2026.

Batas waktu pembayaran yang ditetapkan secara resmi oleh Pemprov DKI Jakarta jatuh pada tanggal 30 September 2026. Penetapan ini bertujuan untuk memastikan seluruh wajib pajak di wilayah DKI Jakarta telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang krusial bagi pembangunan dan pemeliharaan fasilitas publik di Jakarta. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari seluruh warga sangat diharapkan.

Pemprov DKI Jakarta terus berupaya memberikan kemudahan dalam proses pembayaran PBB-P2. Berbagai kanal pembayaran telah disediakan, mulai dari loket pembayaran di bank, ATM, hingga layanan daring yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja. Informasi lebih lanjut mengenai cara pembayaran dan detail lainnya dapat diperoleh melalui situs resmi Pemprov DKI Jakarta atau kantor pelayanan pajak terdekat.

Bagikan: Facebook X WhatsApp