Saturday, 5 September 2026
BREAKING
EKONOMI

31 SPBU di Sumatera Barat Terjaring Sanksi Pertamina Akibat Pelanggaran BBM Subsidi

Oleh Yohanes September 5, 2026 2 hours lalu 0 komentar

PT Pertamina Patra Niaga mengambil tindakan tegas terhadap 31 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sumatera Barat. Sanksi ini dijatuhkan menyusul temuan berbagai ketidaksesuaian dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh SPBU-SPBU tersebut.

Kepala Bagian Komunikasi dan Legal Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Tengah, Zibra Adiman, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Kami terus melakukan pengawasan dan audit rutin di lapangan,” ujar Zibra Adiman dalam keterangan persnya, Selasa (27/2/2024).

Temuan yang mengarah pada pemberian sanksi ini mencakup berbagai jenis pelanggaran. Salah satu poin krusial adalah adanya indikasi penyelewengan kuota yang telah ditetapkan. Selain itu, beberapa SPBU juga terindikasi melakukan praktik manipulasi data pada sistem transaksi. Pertamina juga menemukan adanya indikasi pemalsuan data untuk mendapatkan alokasi BBM subsidi yang lebih besar dari semestinya.

Zibra Adiman menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran tertulis, pembekuan sementara, hingga pemutusan hubungan usaha (PHU), tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya.

Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran para operator SPBU untuk mematuhi ketentuan yang ada. Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyelewengan dalam penyaluran BBM bersubsidi di wilayah mereka. Laporan dapat disampaikan melalui Contact Pertamina 135.

Bagikan: Facebook X WhatsApp