Penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia dinyatakan haram oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Keputusan ini diambil dalam forum Bahtsul Masail Waqiyyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang berlangsung di Makassar pada 24-25 November 2021.
Meskipun secara hukum di Indonesia Bitcoin telah diakui sebagai komoditas berjangka yang sah, PBNU memiliki pertimbangan tersendiri terkait keharaman penggunaannya sebagai mata uang. Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Ahmad Ishomuddin, menjelaskan bahwa ada beberapa alasan mendasar di balik penetapan hukum tersebut.
Salah satu poin utama yang disorot PBNU adalah sifat Bitcoin yang dianggap tidak memiliki wujud fisik. Menurut KH. Ahmad Ishomuddin, dalam pandangan syariat Islam, mata uang idealnya memiliki bentuk fisik yang jelas dan dapat dipegang. Hal ini berbeda dengan Bitcoin yang hanya ada dalam bentuk digital, sehingga sulit untuk diukur dan dikendalikan secara fisik.
Lebih lanjut, KH. Ahmad Ishomuddin menekankan bahwa nilai Bitcoin sangat fluktuatif dan tidak stabil. Perubahan harga yang ekstrem dalam waktu singkat dapat menimbulkan spekulasi dan potensi kerugian besar bagi penggunanya. Ketidakstabilan ini bertentangan dengan prinsip ekonomi syariah yang mengutamakan kepastian dan keadilan dalam transaksi.
“Karena tidak ada wujudnya, tidak ada nilainya, nilainya itu juga sangat fluktuatif, bisa naik bisa turun, bisa untung bisa rugi,” ujar KH. Ahmad Ishomuddin dalam keterangannya, dikutip dari laman resmi NU Online.
Selain itu, PBNU juga menyoroti aspek kepemilikan Bitcoin yang tidak jelas. Sifat desentralisasi Bitcoin, yang tidak dikontrol oleh satu otoritas tunggal, menimbulkan kekhawatiran mengenai siapa yang bertanggung jawab jika terjadi masalah atau sengketa. Hal ini menjadi pertimbangan penting dalam menentukan keabsahan suatu transaksi menurut hukum Islam.
KH. Ahmad Ishomuddin menambahkan bahwa Bitcoin juga berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas ilegal. Sifat transaksi yang sulit dilacak dapat memfasilitasi pencucian uang atau pendanaan terorisme, yang jelas dilarang dalam ajaran Islam. “Kemudian juga tidak ada yang menjamin, tidak ada yang bertanggung jawab, kemudian juga seringkali dipergunakan untuk hal-hal yang dilarang oleh syariat,” tegasnya.
Keputusan Muktamar ke-35 NU ini menegaskan posisi PBNU dalam menyikapi perkembangan teknologi finansial. Meskipun mengakui adanya inovasi, PBNU tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariah untuk melindungi umat dari potensi kerugian dan penyalahgunaan.
