Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, menekankan pentingnya melindungi hak pendidikan anak-anak yang terimbas kasus sengketa di Yayasan SD/TK Islam Pembangunan Pamulang, Tangerang Selatan. Ia mendesak agar penyelesaian masalah hukum yang melibatkan yayasan tersebut tidak sampai mengorbankan kepentingan dan hak dasar para siswa.
Menurut Aris, fokus utama dalam penanganan kasus ini haruslah pada keberlangsungan proses belajar mengajar dan kesejahteraan anak didik. “Jangan sampai kasus ini kemudian mengorbankan hak anak atas pendidikan, yang mana itu adalah hak dasar yang harus dilindungi oleh negara, oleh kita semua,” tegas Aris dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (23/5/2024).
Ia juga menyoroti pentingnya peran serta orang tua dalam mengawal hak anak di tengah persoalan yang dihadapi yayasan. KPAI mengimbau agar orang tua tetap aktif berkomunikasi dengan pihak sekolah dan yayasan, serta melaporkan setiap indikasi pelanggaran hak anak yang mungkin timbul. “Kami meminta para orang tua murid untuk tetap bersinergi, berkomunikasi dengan pihak sekolah dan yayasan untuk memastikan pendidikan anak-anaknya tetap berjalan lancar,” kata Aris.
Lebih lanjut, Aris mengingatkan bahwa setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan tanpa hambatan, terlepas dari persoalan administrasi atau hukum yang dihadapi oleh lembaga pendidikan tempat mereka menimba ilmu. “Hak anak atas pendidikan itu yang utama, harus kita lindungi bersama,” pungkasnya.
Kasus sengketa yang terjadi di Yayasan SD/TK Islam Pembangunan Pamulang ini memang menarik perhatian berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan anak. KPAI berharap agar penyelesaiannya dapat dilakukan secara adil dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak-anak yang menjadi peserta didik di yayasan tersebut.
