Koalisi RUU Masyarakat Adat kembali menyuarakan desakan kuat untuk pengakuan dan perlindungan hak atas wilayah adat. Tuntutan ini muncul sebagai respons terhadap maraknya konflik yang dihadapi masyarakat adat, terutama ketika hak-hak mereka bersinggungan dengan kepentingan korporasi maupun proyek investasi.
Dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Rabu (15/05/2024), koalisi tersebut menekankan bahwa RUU Masyarakat Adat menjadi instrumen krusial untuk menegaskan kembali eksistensi dan hak-hak fundamental masyarakat adat di Indonesia. Salah satu poin krusial yang terus diperjuangkan adalah perlindungan hak atas tanah dan wilayah adat, yang seringkali menjadi sumber sengketa dan kehilangan.
โKami menuntut agar RUU ini secara tegas mengakui dan melindungi hak ulayat masyarakat adat. Selama ini, banyak dari hak-hak tersebut yang terabaikan dan kalah dalam sengketa dengan kepentingan ekonomi yang lebih besar,โ ujar salah satu perwakilan koalisi, dalam keterangan tertulisnya.
Perjuangan ini bukan tanpa dasar. Data dari berbagai organisasi masyarakat sipil menunjukkan bahwa konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat terus terjadi. Wilayah adat yang seharusnya menjadi sumber kehidupan dan identitas budaya mereka kerap terancam oleh ekspansi perkebunan, pertambangan, dan proyek infrastruktur lainnya. Tanpa landasan hukum yang kuat, masyarakat adat seringkali berada dalam posisi yang sangat rentan.
Koalisi RUU Masyarakat Adat berharap agar pembahasan RUU ini dapat segera dipercepat dan substansi yang diperjuangkan, khususnya mengenai hak tanah, dapat terakomodasi sepenuhnya. Pengakuan ini diharapkan tidak hanya sebatas formalitas, melainkan berujung pada perlindungan yang nyata dan efektif bagi masyarakat adat dalam mengelola dan mempertahankan wilayah mereka.
