Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah melakukan investigasi mendalam terkait dugaan praktik pengalihan klasifikasi impor Hot Rolled Coil (HRC) dari China ke kategori HRC Alloy. Langkah ini diambil menyusul lonjakan tajam impor baja jenis tersebut yang berpotensi membahayakan keberlangsungan industri baja dalam negeri.
Penyelidikan KPPU ini berfokus pada kemungkinan adanya modus baru yang digunakan oleh importir baja dari China untuk menghindari tarif atau regulasi yang berlaku. Dengan mengklasifikasikan ulang HRC menjadi HRC Alloy, para importir diduga mencoba memanfaatkan celah dalam peraturan.
Ketua KPPU, Ukay Karyadi, mengonfirmasi adanya temuan awal yang mengarah pada dugaan praktik tersebut. “Kami menduga ada pengalihan klasifikasi impor HRC dari China ke HRC Alloy,” ujar Ukay Karyadi pada Rabu (19/6/2024).
Lebih lanjut, Ukay menjelaskan bahwa pengalihan klasifikasi ini merupakan modus baru yang patut dicermati. Ia menambahkan bahwa modus ini diduga tidak diatur oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Hal ini menjadi perhatian serius karena dapat memberikan keuntungan tidak adil bagi importir baja China, sekaligus merugikan produsen baja lokal yang bersaing dalam kondisi yang tidak setara.
Peningkatan volume impor HRC dari China yang tidak wajar ini telah menjadi sorotan. KPPU menduga adanya praktik dumping atau subsidi silang yang memungkinkan baja China masuk ke pasar Indonesia dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan produk domestik. Dampaknya, industri baja nasional terancam kehilangan pangsa pasar dan daya saing.
Investigasi KPPU akan mencakup analisis mendalam terhadap data impor, profil pelaku usaha, serta mekanisme penetapan klasifikasi barang. Tujuannya adalah untuk membuktikan apakah benar terjadi pelanggaran terhadap undang-undang persaingan usaha dan perlindungan industri dalam negeri.
KPPU berkomitmen untuk memastikan iklim persaingan usaha yang sehat dan adil di Indonesia. Jika terbukti ada praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, KPPU akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk melindungi kepentingan industri nasional dan konsumen.
