Waspada Jebakan Modus Penipuan Digital Berkedok Drama China: OJK Perketat Pengawasan dan Blokir Ratusan Entitas Ilegal

Yohanes

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan serius kepada masyarakat, khususnya para penggemar drama China, terkait modus penipuan digital terbaru yang semakin marak. Kejahatan siber ini memanfaatkan popularitas tontonan daring untuk menjerat korban dengan iming-iming hadiah fantastis, sehingga menimbulkan kerugian finansial yang tidak sedikit. Imbauan ini datang seiring dengan lonjakan laporan pengaduan yang diterima OJK beberapa waktu terakhir, menandakan urgensi penanganan fenomena ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa sepanjang periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026, pihaknya telah menerima total 17.105 pengaduan yang berkaitan dengan berbagai entitas ilegal. Angka ini mencerminkan betapa agresifnya para pelaku kejahatan dalam mencari celah untuk menipu masyarakat di tengah derasnya arus informasi dan transaksi digital.

Modus penipuan yang menyasar penonton drama China ini cukup licik dan terstruktur. Pelaku kejahatan diketahui menyusup melalui situs-situs streaming drama asal Negeri Tirai Bambu yang populer. Di sana, mereka mengiming-imingi korban dengan tawaran menggiurkan untuk mengerjakan "tugas menonton drama" yang dijanjikan akan memberikan hadiah dengan nominal tertentu. Tawaran yang tampak mudah dan menguntungkan ini menjadi pancingan utama bagi para penipu untuk menarik perhatian calon korban yang tidak menaruh curiga.

Menanggapi peningkatan laporan dan modus penipuan yang meresahkan ini, OJK tidak tinggal diam. Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK bergerak cepat melakukan pemblokiran massal terhadap situs dan aplikasi yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal. Langkah tegas ini diambil untuk mencegah semakin banyaknya masyarakat yang menjadi korban dan memutus rantai kejahatan digital.

Hingga pertengahan Mei 2026, Satgas PASTI tercatat telah menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Selain itu, 8 penawaran investasi ilegal dan 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya juga berhasil diblokir. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan melindungi kepentingan konsumen dari berbagai praktik penipuan yang merugikan.

Dicky Kartikoyono lebih lanjut menjelaskan bahwa selama periode Mei 2026 saja, Satgas PASTI telah menghentikan berbagai kegiatan usaha yang menggunakan modus penipuan beragam. Termasuk di antaranya adalah penipuan dari pihak asing yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation atau peniruan identitas. Selain itu, penawaran investasi saham IPO fiktif juga menjadi target pemberantasan Satgas PASTI.

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan lain yang tak kalah berbahaya. Tidak hanya modus pengerjaan tugas menonton film drama China, para penipu juga menggunakan skema pembelian hak cipta film untuk memperoleh keuntungan yang tidak masuk akal. Modus ini menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, sehingga menarik perhatian individu yang ingin mencari keuntungan cepat tanpa menyadari risiko yang ada.

Selain itu, terdapat pula modus penipuan yang diduga melalui impersonation dengan skema pembuatan akun-akun e-commerce palsu dan permintaan deposit dana untuk memperoleh komisi. Modus ini memanfaatkan celah di platform jual beli daring dan keinginan masyarakat untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Para pelaku juga dilaporkan menipu melalui penawaran tugas menonton iklan, pembiayaan proyek fiktif, serta modus investasi kripto dengan skema copy trading yang tidak jelas. Berbagai modus ini menunjukkan adaptasi dan kreativitas para penipu dalam mencari cara baru untuk menjerat korban.

Dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen, OJK telah mengambil serangkaian tindakan tegas. Tercatat, OJK telah memberikan peringatan tertulis dan atau sanksi administratif berupa 48 peringatan tertulis kepada 44 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Tak hanya itu, 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK juga telah diberikan sebagai bentuk penindakan.

Dari sisi penawaran perilaku PUJK atau market conduct, OJK juga menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas pasar. Pada periode yang sama, OJK telah mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda. Langkah-langkah ini menegaskan bahwa OJK tidak akan berkompromi terhadap praktik-praktik yang merugikan konsumen dan berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.

Melihat semakin kompleksnya modus penipuan digital, masyarakat diharapkan untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Verifikasi keabsahan setiap tawaran, terutama yang berkaitan dengan investasi atau pekerjaan dengan imbalan besar, harus menjadi prioritas. OJK secara rutin menyediakan informasi mengenai entitas keuangan yang legal dan terdaftar, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya sebagai panduan sebelum memutuskan untuk terlibat dalam aktivitas keuangan apapun. Kewaspadaan kolektif dan sinergi antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat adalah kunci untuk memerangi kejahatan digital ini.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All