Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, resmi dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 30 Juni 2026, menyusul terbuktinya keterlibatan Nadiem dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang merugikan negara dengan nilai proyek mencapai lebih dari Rp 1,5 triliun.
Selain hukuman kurungan badan, majelis hakim juga memberikan sanksi finansial yang cukup berat. Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 809.597.125.000. Putusan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur yang sebelumnya memimpin kementerian dengan anggaran besar di sektor pendidikan nasional.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa korupsi ini berakar dari penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi tersebut dinilai sengaja dirancang untuk mengunci spesifikasi perangkat Chrome OS, sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya vendor yang diuntungkan secara fundamental dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.
Menurut hakim, terdapat korelasi kuat antara kebijakan yang diterbitkan Nadiem dengan aliran investasi yang masuk ke perusahaan miliknya. Tak lama setelah aturan tersebut disahkan, Google merealisasikan investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa senilai USD 69 juta pada Agustus 2021. Investasi ini merupakan bagian dari total komitmen dana mencapai USD 786 ribu yang diberikan pihak penyedia lisensi kepada entitas bisnis milik terdakwa.
Majelis hakim menekankan bahwa hubungan antara kebijakan menteri dan aliran modal tersebut bukanlah sebuah kebetulan. Berdasarkan fakta persidangan, ditemukan bukti adanya perwujudan nyata dari niat untuk menguntungkan korporasi, yang menjadi elemen utama dalam pelanggaran Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut, hakim membeberkan rantai kausalitas yang sangat rapi untuk menyamarkan asal-usul dana tersebut. Pada 13 Oktober 2021, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa tercatat mengalirkan modal ke PT Gojek Indonesia sebesar Rp 809,5 miliar. Menariknya, pada hari yang sama, dana tersebut dikembalikan kembali dengan kedok pelunasan utang berdasarkan perjanjian pinjaman dalam akta nota. Rantai transaksi inilah yang membuat aliran dana korupsi tersebut dapat dilacak dengan sangat jelas oleh penyidik dan hakim.
Hakim Purwanto S. Abdullah menegaskan bahwa terdapat tujuh dasar hukum tambahan yang memperkuat kewajiban terdakwa untuk membayar uang pengganti tersebut. Pembebanan ini bersifat mutlak sebagai bentuk pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan akibat kebijakan yang tidak transparan dan sarat kepentingan pribadi.
Terkait sanksi uang pengganti, hakim memberikan batas waktu selama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Apabila Nadiem gagal melunasi kewajiban finansial tersebut, negara melalui jaksa berwenang untuk menyita dan melelang seluruh aset pribadi terdakwa. Jika aset yang disita tetap tidak mencukupi, maka hukuman kurungan penjara Nadiem akan ditambah selama lima tahun sebagai bentuk subsider.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menjadi catatan kelam dalam sejarah tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah. Modus operandi yang menggunakan instrumen regulasi untuk memuluskan kepentingan bisnis korporasi pribadi menunjukkan tantangan besar dalam menjaga integritas di kementerian strategis. Praktik "konflik kepentingan" yang disamarkan dalam bentuk kebijakan publik ini menjadi pelajaran penting bagi para pengambil kebijakan di masa depan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kuasa hukum Nadiem Makarim mengenai apakah mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut atau menerima vonis majelis hakim. Persidangan ini pun menyedot perhatian banyak pihak, terutama dari kalangan akademisi dan pengamat kebijakan publik, yang menyoroti betapa krusialnya pengawasan ketat terhadap setiap kebijakan kementerian agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial pihak tertentu.
Dengan dikeluarkannya putusan ini, publik menanti langkah kejaksaan dalam melakukan eksekusi terhadap aset-aset terdakwa guna memastikan kerugian negara sebesar Rp 809 miliar dapat segera dipulihkan. Kasus Chromebook ini kemungkinan besar akan menjadi preseden bagi penegakan hukum dalam perkara korupsi yang melibatkan kebijakan strategis di tingkat kementerian di Indonesia.











