Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi dijatuhi vonis hukuman penjara selama 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa, 30 Juni 2026, terkait kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir.
Selain hukuman kurungan badan, majelis hakim mewajibkan Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Tidak hanya itu, pendiri perusahaan teknologi tersebut juga dijatuhi pidana uang pengganti senilai Rp809,59 miliar dengan subsider 5 tahun penjara. Hukuman tersebut diberikan setelah hakim meyakini adanya aliran dana yang diterima terdakwa dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Kasus ini berakar pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam program digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan pada rentang tahun anggaran 2020 hingga 2022. Berdasarkan fakta persidangan, proyek pengadaan perangkat digital tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara hingga mencapai angka Rp1,56 triliun.
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim sempat menyinggung tuntutan jaksa penuntut umum terkait uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun. Hakim memutuskan untuk menolak nominal tersebut dengan alasan ketidaktepatan jalur hukum. Menurut pertimbangan hakim, meski terdapat indikasi peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang sebagaimana laporan harta kekayaan penyelenggara negara tahun 2022, mekanisme pembalikan beban pembuktian tidak bisa diterapkan sembarangan.
Majelis hakim menegaskan bahwa semangat untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara harus tetap berpijak pada koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas. Hakim memaparkan setidaknya lima alasan hukum mengapa permohonan uang pengganti bernilai fantastis tersebut tidak dapat dikabulkan dalam perkara ini. Penolakan ini ditegaskan bukan karena hakim menyangkal adanya harta tidak wajar, melainkan karena pemilihan jalur hukum yang dianggap tidak tepat.
Menariknya, majelis hakim memberikan rekomendasi resmi kepada penyidik Kejaksaan Agung untuk membuka babak baru dalam perkara ini. Kejaksaan disarankan untuk menindaklanjuti temuan aliran dana dan aset tersebut melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti dalam putusan hari ini.
Menanggapi rekomendasi hakim tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya akan bersikap hati-hati. Ia menyebut bahwa tim penuntut umum dan penyidik perlu mempelajari secara saksama seluruh pertimbangan yang dituangkan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Di sisi lain, Nadiem Makarim tampak tidak terima dengan putusan tersebut. Seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ia menyampaikan keberatan keras dan menganggap bahwa mayoritas majelis hakim telah mengabaikan fakta-fakta persidangan yang krusial. Ia mempertanyakan arah sistem hukum saat ini dan menyatakan bahwa kebenaran seolah-olah tidak lagi memiliki tempat.
Nadiem secara khusus menyoroti adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari salah satu anggota majelis hakim, yakni Hakim Andi. Dalam pandangannya, Hakim Andi secara lugas menilai bahwa Nadiem tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan tanpa syarat. Hal ini menjadi salah satu argumen utama yang akan dibawa Nadiem dalam upaya hukum lanjutan.
Mantan menteri tersebut menegaskan komitmennya untuk terus mencari keadilan hingga ke tingkat peradilan yang lebih tinggi. Ia merasa telah membeberkan seluruh kebijakan dan niat baiknya selama menjabat dengan transparan selama proses persidangan, namun merasa usahanya tersebut tidak dihargai dalam putusan hakim.
Nadiem memastikan akan segera mendaftarkan permohonan banding sebagai bentuk perlawanan atas apa yang ia sebut sebagai kriminalisasi kebijakan. Baginya, langkah ini bukan hanya demi kepentingan pribadi, melainkan untuk membela profesionalisme dan menjaga integritas setiap orang yang jujur di luar sana.
Di akhir pernyataannya, Nadiem meminta dukungan dan keterlibatan publik untuk terus mengawal jalannya kasus hukum ini. Ia menegaskan tidak akan berhenti berjuang demi membuktikan bahwa kebijakan yang ia ambil murni untuk kepentingan pendidikan nasional, bukan untuk memperkaya diri sendiri.
Hingga saat ini, publik masih menanti bagaimana kelanjutan drama hukum ini, terutama setelah Kejaksaan Agung mulai mempertimbangkan arahan hakim mengenai penyidikan TPPU. Putusan ini menjadi salah satu babak paling kontroversial dalam sejarah penegakan hukum terhadap pejabat publik di Indonesia, mengingat status Nadiem sebagai mantan menteri dan latar belakangnya di dunia teknologi.
Kasus ini diprediksi akan terus menjadi pusat perhatian media dan pengamat hukum dalam beberapa waktu ke depan. Proses banding yang akan ditempuh Nadiem dipastikan akan kembali membuka fakta-fakta yang sempat diperdebatkan, sekaligus menguji sejauh mana konsistensi hakim dalam melihat batasan antara diskresi kebijakan dan tindak pidana korupsi.











