Jakarta – Keinginan pemerintah untuk menata ulang Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan terus menguat, seiring dengan rencana transformasi besar-besaran yang akan mengubah wajah kompleks olahraga legendaris tersebut. Setelah Hotel Sultan, kini lapangan golf Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club menjadi sorotan. Seorang pakar menilai, pengelola lapangan golf tersebut, Otto Hasibuan, didorong untuk secara ikhlas melepaskan asetnya agar dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) bagi masyarakat.
Profesor Sosiologi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, berpandangan bahwa langkah tersebut sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan dan kebutuhan kota metropolitan seperti Jakarta akan RTH. "Jadi si Otto (merujuk pada Otto Hasibuan) harus merelakan, gitu. Secara ikhlas harus merelakan karena itu aset negara," tegas Trubus pada Selasa, 23 Juni 2026.
Dorongan ini muncul dalam konteks rencana revitalisasi menyeluruh Kawasan GBK. Setelah Hotel Sultan yang lokasinya strategis di Blok 15 GBK dijadwalkan untuk dirobohkan dan dibangun kembali menjadi sebuah ikon atau "kota baru" berstandar internasional, perhatian kini beralih ke aset-aset lain yang berada di kawasan tersebut. Transformasi Hotel Sultan sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengembalikan aset negara ke pengelolaan publik demi kemakmuran rakyat.
Trubus Rahardiansah menekankan bahwa keinginan Otto Hasibuan untuk merelakan lapangan golf tersebut akan selaras dengan program RTH yang sedang digalakkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, diketahui tengah gencar mencanangkan program peningkatan RTH di ibukota. "Sekarang ini Pak Pramono Anung sedang mencanangkan program RTH ruang terbuka hijau. Oke. Jadi Nah, saya, menurut saya, itu lebih baik, golf itu dijadikan RTH saja, gitu loh. Karena sekarang ini, Jakarta kesulitan mencari tempat untuk RTH," jelasnya.
Lebih lanjut, Trubus melihat potensi bahwa pengambilalihan lapangan golf Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club untuk dijadikan RTH dapat menjadi titik awal atau "entry point" bagi penataan aset-aset negara yang saat ini masih dikuasai oleh pihak swasta. Ia menggarisbawahi bahwa sejarah kepemilikan dan pengelolaan aset di kawasan GBK memang cukup kompleks. "Sejarahnya kan panjang tuh, dan sekarang dengan adanya ini bisa menjadi entry point untuk penatalaksana aset-aset, aset-aset negara," ujarnya.
Desakan agar lapangan golf tersebut dievaluasi dan dikembalikan manfaatnya kepada publik sebelumnya juga datang dari berbagai kalangan. Sejumlah akademisi dari beragam disiplin ilmu dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyerukan agar keberadaan lapangan golf yang dimiliki oleh Otto Hasibuan, yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko kumham Impas), dievaluasi. Tujuannya adalah agar aset tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi kepentingan rakyat.
Langkah pemerintah yang telah mengeksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan di kawasan Blok 15 GBK menjadi preseden penting dalam upaya ini. Keputusan tersebut diambil dengan tujuan utama untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto, sebelumnya telah menegaskan prinsip penting dalam pengelolaan aset negara.
"Aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," tegas Bambang. Ia menambahkan bahwa pemerintah memiliki kepentingan fundamental untuk memastikan bahwa aset negara kembali berada di bawah kendali negara dan dapat dioptimalkan untuk kepentingan publik.
Sejarah mencatat bahwa lahan eks Hotel Sultan merupakan aset negara yang dibebaskan oleh pemerintah pada periode 1959-1962. Pembebasan lahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan Indonesia dalam menyelenggarakan Asian Games IV di Jakarta pada tahun 1962. Sejak saat itu, kawasan GBK telah menjadi simbol penting bagi Indonesia, baik sebagai pusat olahraga maupun sebagai ruang publik yang memiliki nilai sejarah dan sosial tinggi.
Dengan adanya dorongan untuk menjadikan lapangan golf Ottolima sebagai RTH, diharapkan terjadi sinergi antara kebutuhan ruang hijau di Jakarta yang semakin mendesak dengan upaya pemerintah dalam mengembalikan fungsi optimal aset-aset negara. Transformasi ini tidak hanya akan memperkaya fungsi Kawasan GBK, tetapi juga diharapkan dapat menjadi model bagi pengelolaan aset negara lainnya di masa mendatang, memastikan bahwa setiap aset publik memberikan kontribusi maksimal bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Perkembangan lebih lanjut mengenai langkah-langkah konkret terkait lapangan golf Ottolima dan potensi realisasinya menjadi RTH masih menjadi perhatian publik. Upaya penataan aset di GBK ini diperkirakan akan terus berlanjut, mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya negara demi kemajuan bangsa.











