Platform media sosial populer, TikTok, bersama perusahaan induknya, ByteDance, diwajibkan membayar denda sebesar USD 400 juta, atau setara dengan Rp6,4 triliun. Sanksi finansial ini dijatuhkan sebagai buntut dari temuan pelanggaran privasi terkait data anak di Amerika Serikat.
Penyelesaian perkara hukum ini mencakup tuduhan bahwa TikTok telah mengumpulkan informasi pribadi anak-anak tanpa persetujuan orang tua yang memadai. Investigasi yang dilakukan di Amerika Serikat menyoroti praktik pengumpulan data yang tidak sesuai dengan regulasi perlindungan privasi anak.
Menurut laporan, TikTok dan ByteDance diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak (Children’s Online Privacy Protection Act/COPPA). COPPA mengatur kewajiban platform daring dalam memperoleh persetujuan orang tua sebelum mengumpulkan, menggunakan, atau mengungkapkan informasi pribadi anak di bawah usia 13 tahun.
Penyelesaian ini, yang melibatkan otoritas penegak hukum di Amerika Serikat, diharapkan dapat memicu perubahan signifikan dalam kebijakan privasi TikTok. Denda yang dijatuhkan menjadi penanda keseriusan isu perlindungan data anak di era digital.
Pihak TikTok sendiri telah menyatakan komitmennya untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan meningkatkan langkah-langkah perlindungan privasi, terutama bagi pengguna yang lebih muda. Perusahaan berjanji akan terus berupaya memperbaiki sistemnya agar sesuai dengan standar perlindungan data anak.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua platform digital mengenai tanggung jawab besar mereka dalam menjaga keamanan dan privasi data pengguna, khususnya anak-anak. Denda sebesar Rp6,4 triliun ini menegaskan bahwa pelanggaran privasi, terutama yang melibatkan kelompok rentan, tidak akan ditoleransi.
